Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.
"Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata dia.
Sementara itu anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata dia.
Baca juga: TNI perlu tingkatkan koordinasi perbantuan pengamanan Pilkada
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani dinilai sebagai bakal calon kepala daerah perempuan potensial
Ia mengatakan pihaknya akan menguarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.
"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata dia.
Berita Terkait
KPU Jakarta targetkan hasil Pilkada Jakarta 2024 selesai 9 Desember
Rabu, 4 Desember 2024 17:00
Penghitungan suara KPU Jakarta pada 7 Desember
Selasa, 3 Desember 2024 20:59
KPU: Cagub Jakarta yang raih suara lebih dari 50 persen menangkan Pilkada
Selasa, 3 Desember 2024 15:46
Real Count Pilkada Jakarta 2024 terbaru, Pramono-Rano unggul 2.181.939 suara
Kamis, 28 November 2024 14:05
Partisipasi pemilih di Pilkada Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 70 persen
Kamis, 28 November 2024 12:51
Untung rugi satu atau dua putaran di Pilkada Jakarta
Kamis, 28 November 2024 12:07
Pemilih tetap bisa datang ke TPS tanpa Formulir C
Selasa, 26 November 2024 13:47
KPU Jakarta mencatat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382
Selasa, 26 November 2024 5:55