Mataram (ANTARA) - Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada 1.276 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dari risiko kecelakaan kerja.
Rektor Unram Bambang Hari Kusumo di Mataram, Jumat, menjelaskan upaya memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASN merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Seluruh pegawai non-ASN lingkup Unram sudah didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Juni 2022, itu wujud kami menjalankan perintah dari pemerintah pusat," katanya usai menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pegawai non-ASN.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan dana santunan sebesar Rp84 juta kepada ahli waris M. Saofan (almarhum), salah seorang pegawai non-ASN yang meninggal dunia karena sakit.
Pihaknya juga sedang mengupayakan agar seluruh mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) dan kuliah kerja nyata (KKN) didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko ketika melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Rencana tersebut masih dalam proses perencanaan, khususnya yang berkaitan dengan anggaran yang akan digunakan untuk membayar premi setiap bulan.
"Itu semua dalam proses, termasuk yang sedang dalam proses bagaimana mahasiswa masuk BPJS Kesehatan juga, dan kami sudah kerja sama dengan Rumah Sakit Unram, jadi BPJS Kesehatan ya, dan BPJS Ketenagakerjaan juga ya," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventu Edison Souhuwat mengapresiasi kepedulian rektor Unram yang telah mendaftarkan seluruh pekerja non-ASN di kampusnya untuk mengikuti dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).
Ia menyebutkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para pegawai non-ASN mendapat manfaat perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.
Manfaat lain yang diperoleh adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh. Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Ada juga beasiswa bagi ahli waris sebesar Rp174 juta, dengan rincian jenjang TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.
"Itu hak anak pekerja yang ditinggalkan. Itu salah satu program pemerintah yang mulia. Oleh sebab itu, kami apresiasi Pak Rektor Unram yang turut mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat meninggalnya kepala keluarga akibat kecelakaan kerja," kata Adventus.
Berita Terkait
Pemkab Lombok Tengah dan Unram kerja sama susun ranperda BUMD
Selasa, 26 November 2024 13:35
Kemarin, debat paslon terakhir, Unram kukuhkan guru besar hingga program air bersih di Bima
Kamis, 21 November 2024 9:12
Rektor Unram kukuhkan enam guru besar untuk meningkatkan kualitas riset
Rabu, 20 November 2024 18:38
Polisi gandeng akademisi telusuri pidana penerbitan ijazah palsu di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 15:41
Sosiolog Unram sebut kebijakan BLT berdampak bagi kelas menengah
Rabu, 6 November 2024 16:39
Akademisi Unram nilai pergerakan TGB tak pengaruhi politik di NTB
Rabu, 6 November 2024 16:18
Kejari Lombok Timur terima hasil cek ahli terkait proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Senin, 4 November 2024 16:47
Akademisi Unram: Cawabup di Sumbawa Barat terima gaji DPRD rugikan negara
Jumat, 1 November 2024 15:31