Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi.
"Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023.
Baca juga: Warga gugat Pemprov NTB terkait tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram ditahan di Rutan Polda NTB
Saat ini, keberadaan tersangka sekaligus buronan Surya Darmadi masih terus dicari oleh aparat terkait. Ditjen Imigrasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk melacak jejak pelarian Surya Darmadi. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014.
Berita Terkait
WNA Rusia tolak bayar jasa wisata ditangkap Imigrasi Singaraja
Jumat, 22 Maret 2024 15:14
Imigrasi Maumere awasi keberangkatan WNA asal Filipina
Senin, 26 Februari 2024 21:58
Imigrasi Jakut menangkap WNA DPO Kepolisian China
Rabu, 21 Februari 2024 15:57
Imigrasi dan isu identitas mainkan peran besar pemilu AS
Selasa, 13 Februari 2024 5:52
Kantor Imigrasi Jakut perketat pengawasan orang asing melalui operasi
Jumat, 2 Februari 2024 15:32
Kemenkumham Bali deportasi 340 WNA kurun waktu 2023
Rabu, 31 Januari 2024 20:01
WNA Korsel gunakan identitas palsu terbongkar di Mataram
Rabu, 24 Januari 2024 17:36
Kemenkumham NTB mendukung pembangunan kantor Imigrasi di Lombok Tengah
Senin, 15 Januari 2024 16:29