Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi.
"Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023.
Baca juga: Warga gugat Pemprov NTB terkait tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram ditahan di Rutan Polda NTB
Saat ini, keberadaan tersangka sekaligus buronan Surya Darmadi masih terus dicari oleh aparat terkait. Ditjen Imigrasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk melacak jejak pelarian Surya Darmadi. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014.
Berita Terkait
Imigrasi Sumbawa buat inovasi ciptakan Duta Imigrasi tingkat desa
Minggu, 24 November 2024 21:53
767 orang diduga PMI ilegal di Batam tunda keberangkatan
Sabtu, 23 November 2024 13:47
Pemerintah China perluas bebas visa hingga 38 negara
Sabtu, 23 November 2024 6:08
Imigrasi Denpasar sebut tak tangani administrasi kependudukan WNA
Jumat, 22 November 2024 17:31
Imigrasi Jakarta Utara buka layanan Eazy Passport
Kamis, 21 November 2024 18:43
Lapas II A Lombok Barat sita ratusan barang terlarang dari warga binaan
Rabu, 6 November 2024 18:21
Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 4 November 2024 17:16
Imigrasi Labuan Bajo tingkatkan pemahaman aparat desa
Rabu, 23 Oktober 2024 20:08