Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Kurniadie, tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ditahan di Rutan Polda NTB.
Wayan Riana, JPU KPK yang ditemui ANTARA di Mapolda NTB di Mataram, Selasa, menjelaskan tahap penahanan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan ke pengadilan.
"Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Mataram dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan. Rencananya besok pagi (berkas perkara) kita limpahkan ke pengadilan," kata Wayan Riana.
Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, mantan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, sebagai tersangka yang kasusnya kini telah masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Dari gelar perkaranya, KPK menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57
Mantan Kakanim Mataram punya rekening khusus penampung uang haram
Rabu, 27 November 2019 20:07
Peran Kurniadie kasus suap imigrasi Rp1,2 miliar terkesan pasif
Kamis, 21 November 2019 6:27
Jaksa KPK mencecar pejabat imigrasi terkait uang dalam koper Kurniadie
Rabu, 13 November 2019 17:45
Jaksa KPK meminta pemeriksaan saksi suap Imigrasi bersamaan
Rabu, 9 Oktober 2019 20:35
Kurniadie penerima suap Rp1,2 miliar menjalani sidang perdana
Rabu, 9 Oktober 2019 20:34