Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menghapuskan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya agar masyarakat lebih bersemangat membayar pajak.
"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB-P2, tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Mataram, Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Menurut Syakirin, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Mataram sampai Juli 2022 sebesar Rp10,51 miliar atau 38,93 persen dari target sebesar Rp27 miliar.
"Harapannya, melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut, bisa memotivasi wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2," katanya.
Syakirin mengatakan, berdasarkan data, piutang PBB-P2 sejak pengelolaan serahkan ke daerah pada tahun 2013, tercatat sekitar Rp30 miliar.
Piutang itu akan dihapus sesuai masa kedaluwarsa pajak dengan mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Mataram.
Piutang itu, lanjutnya, muncul karena ketika penyerahan pengelolaan PBB-P2 banyak objek pajak tidak sesuai dengan data yang diserahkan, baik nama objek pajak, lokasi, maupun luas dan masalah-masalah lain.
"Karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk Wali Kota Mataram," katanya.
Syakirin menambahkan, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan khusus untuk PBB-P2, tidak termasuk untuk jenis pajak lain seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak-pajak daerah lain.
Berita Terkait
Veto Amerika di Dewan Keamanan PBB tunjukkan standar ganda
Sabtu, 23 November 2024 5:53
Indonesia tetap pertahankan personel TNI di UNIFIL
Jumat, 22 November 2024 17:25
Sejumlah anggota DK PBB kecam veto ke-4 AS atas resolusi gencatan senjata di Gaza
Kamis, 21 November 2024 10:25
Prabowo: RI bantu danai kegiatan WHO sebesar 30 juta dolar AS
Rabu, 20 November 2024 17:48
Presiden RI Prabowo dan Sekjen PBB bahas sejumlah isu strategis
Senin, 18 November 2024 6:18
Palestina sambut baik adopsi resolusi PBB untuk kemerdekaan
Sabtu, 16 November 2024 5:44
Tuan rumah COP29 mendesak negara maju bantu mitigasi krisis iklim
Kamis, 14 November 2024 5:39
Retno Marsudi jadi utusan khusus Sekjen PBB untuk urusan air
Jumat, 1 November 2024 19:41