Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sebanyak 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
"Kita sudah menutup iklan banyak sekali, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan yang kita lakukan pemantauan, ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan. "Ini sudah kita sampaikan, dan kemudian mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Baca juga: OJK sebut investasi dana pensiun Rp322,51 triliun Juli 2022
Baca juga: DPR setujui penyesuaian anggaran OJK menjadi Rp6,30 triliun
Sementara, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Tercatat, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019. "Kita lihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya. Dengan OJK melakukan pengawasan, iklan ini terus meningkat," kata Friderica.
Dengan itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan. Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial.