Perlu penguatan Komnas Disabilitas dalam pemenuhan hak

id KSP, Komnas Disabilitas, penguatan lembaga, pemenuhan hak disabilitas

Perlu penguatan Komnas Disabilitas dalam pemenuhan hak

Penyandang disabilitas merakit kursi roda multiguna di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

Jakarta (ANTARA) -
Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan perlunya penguatan kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
 
Tenaga Ahli Madya KSP, Sunarman Sukamto, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo bahwa upaya meningkatkan komitmen dan pemenuhan hak disabilitas adalah ukuran kemajuan peradaban suatu bangsa. "Penguatan kelembagaan Komnas Disabilitas menjadi prasyarat bagi komitmen tersebut," kata Sunarman dalam Diskusi Paralel "Memperkuat Komisi Nasional Disabilitas untuk Pemajuan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas", pada Rabu (19/10).
 
Selama ini, kata dia, KSP mendukung penguatan lembaga Komnas Disabilitas sesuai dengan tugas dan fungsi KSP "quality assurance" bagi program prioritas dan program strategis presiden. Ia pun berharap Komnas Disabilitas dapat menjalankan tugas pokok dan wewenangnya, yaitu memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi komitmen penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas penyandang disabilitas.
 
 
Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia, mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk KSP terhadap Komnas Disabilitas. "Sebagai lembaga HAM nasional yang baru, jelang satu tahun ini Komnas Disabilitas mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik KSP, kementerian, lembaga HAM nasional yang lain serta organisasi masyarakat sipil," ujarnya.
 
Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengatakan ada tiga tantangan dan peluang Komnas Disabilitas.  "Yaitu, struktur kelembagaan, ruang lingkup pekerjaan, dan bangunan jaringan komunikasi yang selama ini sudah dibangun. Jelang satu tahun, Komnas Disabilitas harus memastikan pemantauan, evaluasi, dan advokasi hak penyandang disabilitas berjalan dengan baik," katanya.
 
Sementara itu, perwakilan Kelompok Kerja Perwakilan Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas Mental, Yeni Rosa Damayanti, berharap Komnas Disabilitas dapat bekerja sama dengan 25 kementerian dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. "Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini membuktikan bahwa isu penyandang disabilitas bukan hanya Kementerian Sosial," ucapnya

Baca juga: Peserta difabel berjuang dapatkan beasiswa PB Djarum 2022
Baca juga: Gubernur Ganjar beri sentuhan anak difabel pada "Tour de Borobudur 2022"
 
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam kesempatan yang lain mengungkapkan bahwa tata-kelola kelembagaan Komnas Disabilitas yang kuat dan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat sipil merupakan kunci pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia yang Inklusif.