BLHP NTB KAJI PEMBARUAN AMDAL KAWASAN MANDALIKA

id

     Mataram, 10/9 (ANTARA) - Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkaji kerangka acuan pembaruan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan Mandalika, di Lombok bagian selatan, yang dirancang Manajemen Perusahaan Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC).

     "Dokumen Amdal yang telah diperbaharui BTDC dan kerangka acuannya sedang dikaji BLHP NTB, dan ditargetkan dalam tempo 10 hari sudah rampung," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Senin, usai berkoordinasi langsung dengan Kepala BLHP NTB Syamsul Dilaga.

     Tri mengatakan, BLHP telah menerima kerangka acuan dokumen pembaruan Amdal kawasan Mandalika sejak akhir pekan lalu, dan sedang dikaji terutama dari aspek kelayakan lingkungan.

      Pengkajian tersebut melibatkan tim khusus BLHP yang juga melibatkan pejabat dari instansi terkait, agar ada unsur keterpaduan dalam pengkajian kerangka acuan dokumen pembaruan Amdal itu.

     "Tentu, kajiannya harus cepat dan terarah, agar dapat segera diajukan kembali ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kemudian ditetapkan jika telah memenuhi semua persyaratan," ujarnya.

     Dokumen Amdal yang sesuai dengan perencanaan pengembangan kawasan pariwisata Mandalika itu, juga merupakan dokumen acuan penataan infrastruktur di kawasan tersebut.

     BTDC sudah pernah membuat Amdal kawasan Mandalika, namun diubah karena pola pengembangan kawasan itu juga berubah.

     Kawasan wisata Mandalika yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah itu pernah dilirik oleh perusahaan Dubai, Emaar Properties, LLC, yang merencanakan pengembangan kawasan wisata terpadu, namun batal karena terkena dampak krisis finansial global di penghujung tahun 2008.

     Padahal, Pemerintah Indonesia yang diwakili PT BTDC dan Pemerintah Dubai yang diwakili Emaar Properties LLC telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Lombok, tanggal 19 Maret 2008.

     Lahan investasi yang akan dipergunakan Emaar Properties LLC dan PT BTDC itu seluas 1.250 hektare yang terletak di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

     Emaar Properties berencana menginvestasikan Rp21 triliun dalam kurun waktu 15 tahun pada tiga periode, setiap periode lima tahun dengan nilai investasi tujuh triliun rupiah.

     Karena Emaar membatalkan rencananya, maka BTDC mengubah konsep pengembangan kawasan wisata Mandalika itu, dengan konsep yang menyerupai perencanaan dan pengembangan kawasan wisata Nusa Dua, kawasan paling ujung selatan Pulau Bali.

     BTDC akan membangun infrastruktur dasarnya kemudian menggandeng mitra investor sama seperti di Nusa Dua.

     Dengan demikian, dokumen Amdal yang diajukan PT BTDC harus sesuai dengan perencanaan pembangunan kawasan pariwisata Mandalika itu.

     Untuk menghasilkan naskah Amdal yang sesuai rencana pengembangan, manajemen BTDC melibatkan peneliti dari universitas berkualitas, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB).

     Untuk mendampatkan jasa peneliti itu, dilakukan tender yang digelar sejak Maret 2012, dan ITB sebagai pemenangnya, hingga dihasilkan Amdal hasil pembaruan, yang kemudian diserahkan ke BLHP NTB pada Jumat (7/9) untuk dikaji.

     Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

     Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang ditinjau dari aspek abiotik, biotik, dan kultural. (*)