Mataram, 25/9 (ANTARA) - Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera merampungkan penggodokan regulasi yang mengatur tentang layanan purna jual.
"Tahun ini akan kami tuntaskan regulasi untuk layanan purna jual, dan cara menjual produk," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag Nus Nuzulia Ishak, pada pembukaan kegiatan sinkronisasi kebijakan standarisasi dan perlindungan konsumen untuk Kawasan Timur Indonesia, yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Kegiatan itu akan berlangsung hingga 26 September 2012, dan diikuti 120 orang peserta dari provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan NTB sebagai tuan rumah.
Para peserta merupakan pejabat dari dinas teknis terkait di daerah, Ditjen SPK Kemdag, dan Balai Meterologi Legal Regional III Banjarmasin dan Regional IV Makassar.
Sejauh ini, regulasi yang berkaitan dengan layanan purna jual di Indonesia, baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang diterbitkan pada 26 Mei 2009, sehingga dipandang perlu menerbitkan regulasi lainnya yang lebih akomodatif, seperti pengaturan cara menjual produk tersebut.
Layanan purna jual merupakan jasa yang ditawarkan oleh produsen kepada konsumen, atau dikenal dengan istilah "after sales" atau garansi.
Pada kesempatan itu, Nus juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam memberi perlindungan terhadap konsumen sehingga menempuh berbagai upaya nyata, seperti mewajibkan semua komoditi dipasang label khusus.
"Terakhir yang kami sedang upayakan yakni pelabelan pada semua produk hortikultura baik impor maupun dalam negeri. Juga kemasan plastik berstandarisasi, jangan sampai plastik kotor atau tidak layak yang digunakan," ujarnya.
Menurut dia, layanan purna jual dan kewajiban pelabelan itu merupakan bagian dari kebijakan standarisasi dan perlindungan konsumen yang sedang gencar diterapkan Ditjen SPK Kemdag.
Fokus perhatian lainnya yakni efektivitas produk dan pengawasannya, pemberdayaan konsumen, dan peningkatan peran kelembagaan bagi konsumen.
"Semuanya itu merupakan bidang tugas kami di Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, sebagai salah satu jabatan eselon I di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. (*)