Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 mencapai sebesar Rp2.598.079 atau naik 7,49 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
"Alhamdulillah UMK Mataram tahun 2023 naik 7,49 persen atau Rp181.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Dikatakannya, besaran UMK Mataram tahun 2023 itu sudah ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan.
"Insya Allah, hari Rabu atau Kamis (7-8/12) SK penetapan UMK sudah keluar," katanya.
Menurut dia, besaran UMK Mataram tahun 2023 sudah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Dikatakannya, penetapan besaran kenaikan UMK tahun 2023 diputuskan dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, pada Jumat (2/12-2022).
"Kenaikan diambil berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya kenaikan UMP NTB, dan pertumbuhan ekonomi dimasukkan dalam rumus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Rudi mengatakan, setelah UMK Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2023.
Tim dari Disnaker, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK pada sekitar 970 lebih perusahaan yang ada di Kota Mataram.
"Kami juga minta partisipasi pekerja melapor jika mendapat upah di bawah UMK agar kita bisa tindak lanjuti. Jika tidak dilaporkan kita tidak tahu," katanya.
Berita Terkait
Upah minimum pekerja Kota Mataram paling tinggi di NTB
Jumat, 9 Desember 2022 16:24
UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen
Selasa, 5 November 2024 13:24
Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000
Jumat, 24 November 2023 21:07
UMP di Kota Mataram diperkirakan naik 5-7 persen
Senin, 21 November 2022 16:53
Upah minimum Kota Mataram meningkat 10 persen
Jumat, 26 November 2021 18:04
Disnaker Mataram mengkaji kenaikan UMK 2020
Kamis, 17 Oktober 2019 14:35
Disnaker Mataram mengeluarkan rekomendasi 506 PMI ke berbagai negara
Minggu, 17 November 2024 14:12
Usulan kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen masih dibahas
Sabtu, 16 November 2024 12:10