GABUNGAN LSM LAPORKAN KPU KE KPK

id

Jakarta (ANTARA) - Gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan tindakan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berbagai LSM yang melaporkan dugaan tersebut di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Parliamentary Center (IPC).

Menurut Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Fahmi Badoh, terdapat lima item pengadaan yang terindikasi korupsi, yaitu surat suara, kotak suara, teknologi informasi dalam tabulasi nasional, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi pemilu.

Fahmi menuturkan, berbagai LSM menemukan bahwa dari lima pengadaan yang dilakukan KPU tersebut berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp284,28 miliar.

Penjabaran dari kerugian tersebut terdiri atas surat suara sebanyak Rp7,19 miliar, kotak suara (Rp33,18 miliar), teknologi informasi tabulasi nasional (Rp216,07 miliar), pemutakhiran data pemilih (Rp15,31 miliar), dan sosialisasi pemilu (Rp12,92 miliar).

Gabungan LSM yang menamakan dirinya sebagai Indonesia Monitoring Organization (IMO) itu menyerahkan laporan dugaan tersebut kepada Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar pada Selasa (21/4) mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data antara lain tentang pengadaan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR) yang digunakan KPU.

Antasari Azhar mengatakan, kecurigaan yang berujung pada penyelidikan KPK tersebut antara lain karena adanya indikasi ketidaksiapan KPU untuk menghimpun suara pemilih dalam tabulasi nasional.

Antasari berharap tidak terdapat hal-hal yang menyimpang dalam pengadaan teknologi yang digunakan KPU tersebut. Namun bila ternyata terdapat indikasi korupsi, maka KPK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)