Komnas HAM pertanyakan keseriusan pemerintah mendukung kasus Paniai

id Kasus paniai, kasus ham, pelanggaran HAM berat, komnas HAM, abdul haris Semendawai, putusan pengadilan ham, isak sattu

Komnas HAM pertanyakan keseriusan pemerintah mendukung kasus Paniai

Suasana sidang pada layar monitor atas terdakwa Mayor Purn. Isak Sattu (dua bawah) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada tahun 2014 di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8-12-2022). ANTARA/Darwin Fatir

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis.

Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.

Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut. "Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," jelas dia.

Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.

Baca juga: Ketua Komnas HAM : Persoalan HAM tak hanya masalah hukum
Baca juga: Kejagung-Komnas HAM bahas penegakan hukum untuk penyandang disabilitas


Terkait dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu, lembaga HAM itu mengaku kecewa. Namun, di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.

Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.