Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.
Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut. "Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," jelas dia.
Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.
Baca juga: Ketua Komnas HAM : Persoalan HAM tak hanya masalah hukum
Baca juga: Kejagung-Komnas HAM bahas penegakan hukum untuk penyandang disabilitas
Terkait dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu, lembaga HAM itu mengaku kecewa. Namun, di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.
Berita Terkait
Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman
Kamis, 5 Desember 2024 20:34
Komnas HAM melakukan proses pemantauan kasus Vina
Rabu, 29 Mei 2024 19:52
Komnas HAM surati Polda Jabar terkait kasus Vina
Rabu, 22 Mei 2024 5:09
Polisi periksa 43 saksi kasus tewasnya taruna STIP Marunda
Kamis, 9 Mei 2024 6:30
Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 6:26
Komnas HAM mengadakan konferensi berantas perdagangan orang di ASEAN
Senin, 6 November 2023 20:59
Kematian Michelle Kurisi menjadi sorotan Komnas HAM Papua
Rabu, 6 September 2023 5:05
KPK ancam pidanakan perintang penyidikan kasus Ricky
Minggu, 14 Mei 2023 5:44