Tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di NTB turun

id NTB,Ombudsman RI ,Ombudsman NTB,Kepatuhan Pelayanan Publik

Tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di NTB turun

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat tahun 2022 menurun.

"Tidak satupun pemerintah daerah di NTB masuk dalam 10 besar nilai tertinggi secara nasional," kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan tingkat kepatuhan tahun 2022. Pertama, perubahan instrumen penilaian tahun sebelumnya hanya menilai standar pelayanan.

"Sedangkan tahun 2022 penilaian dibagi menjadi empat dimensi, di antaranya variabel kompetensi penyelenggara layanan dan sarana prasarana, standar pelayanan, penilaian persepsi mal administrasi dari masyarakat pengguna layanan dan pengelolaan pengaduan," terangnya.

Kedua, kata Dwi, pelayanan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) belum melengkapi standar pelayanan secara manual dan elektronik.

"Tahun 2021, beberapa OPD memiliki standar pelayanan lengkap, namun tahun 2022 tidak tersedia," ujarnya.

Ketiga, lanjut Dwi, beberapa OPD yang tidak memberikan dokumen pendukung sesuai dengan permintaan Ombudsman RI.

"Ombudsman RI telah meminta dokumen pendukung standar pelayanan lama pada Juli 2022, sementara penilaian tingkat kepatuhan dilaksanakan pada Agustus 2022," ucap Dwi Sudarsono.

Faktor keempat, adanya OPD yang belum mencatat dan mengelola pengaduan, sehingga instrumen pengelolaan pengaduan mendapatkan penilaian yang rendah.

Dari penilaian tersebut, Dwi berharap kepala daerah di NTB terus membangun komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Instrumen penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 sebagai indikator untuk mengukur Pemda memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ombudsman RI Perwakilan NTB berkomitmen bekerjasama dengan Pemda untuk memperbaiki standar kepatuhan pelayanan publik dengan melakukan monitoring dan asistensi," katanya.

Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12).

Tahun lalu, Kota Bima menduduki peringkat 3 nasional, pada penganugerahan di tahun 2022. Selain tidak menempatkan pemerintah daerah dalam posisi 10 besar nasional, sejumlah daerah mengalami penurunan zonasi dari tingkat kepatuhan tinggi atau hijau, ke tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Pemerintah daerah yang mengalami penurunan zonasi ke zona kuning, yaitu Kota Mataram (64.68), Kabupaten Lombok Utara (60.98), Kabupaten Lombok Timur (68.82) dan Kabupaten Sumbawa Barat (67.24), Kabupaten Sumabwa Barat (74.08), Kabupaten Dompu (66.32) dan Kabupaten Bima (57.22).