Pemprov NTB segera sesuaikan tarif angkutan umum

id Kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif angkutan umum, NTB

. Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menyesuaikan tarif angkutan umum, sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu. "Diupayakan sepekan ke depan sudah ada Surat Keputusan Gubernur tentang penyesuaian tarif AKDP (antarkota dalam provinsi), taksi dan angkutan penyeberangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah, di Mataram, Sabtu. Pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu yakni premium sebesar Rp6.500/liter dan solar sebesar Rp5.500/liter, terhitung 22 Juni 2013. Ridwan mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi itu diyakini berpengaruh terhadap biaya operasional angkutan umum, dan harga suku cadang sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. Rancangan penyesuian tarif angkutan umum itu sudah disiapkan Pemprov NTB semenjak wacana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis tertentu digulirkan April lalu. Hanya saja, rancangan penyesuaian tarif angkutan umum itu juga harus dikaitkan dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai tindak lanjut dari kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi tersebut. "Kami tengah menyiapkan penghitungannya bersama pihak Organda dan Gapesdap, serta dikoordinasikan dengan kementerian," ujarnya. Ridwan mengaku telah memulai pembahasan besaran tarif angkutan umum itu sejak Jumat (21/6) dan berlanjut Sabtu (22/6), serta akan dibahas lagi pada Senin (24/6). Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Sementara ini diberlakukan tarif angkutan penumpang umum antarkota dalam provinsi (AKDP), sebesar Rp140 per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000. Tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah provinsi, selain angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi dan taksi. "Kami upayakan penyesuaian tarif angkutan umum itu sebelum mencuat aksi-aksi penolakan dari pengelola angkutan umum atas kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi tersebut," ujarnya. (*)