Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK

id KPK,Gratifikasi,Menteri Agama,Nasaruddin Umar,barang

Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK

Tenaga Ahli Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Muhammad Ainul Yaqin (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Selasa, melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Ainul mengatakan Menag tidak mengetahui siapa pemberi barang tersebut, namun dia menerangkan barang tersebut diterima Menag pada Jumat (22/11) dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks.

Baca juga: Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi

Menag kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut ke KPK.

Dia juga enggan berkomentar lebih soal barang apa saja yang diberikan kepada Menag tersebut serta estimasi nilainya. Dia mengatakan barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK.

Lebih lanjut Ainul mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut adalah bentuk komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan prilaku koruptif.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujar Ainul.

Baca juga: Menag sowan ke MUI perkuat sinergi antarlembaga

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama.

Jajaran Kementerian Agama juga telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk berdiskusi soal pencegahan korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan itu Menag juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Insyaallah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap kementerian agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan," kata Menag di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
 

Baca juga: Menag luncurkan Gerakan Wakaf Uang
Baca juga: Kemenag komitmen bentuk direktorat pesantren