Komplotan pencuri buku di 37 sekolah ditangkap: 12 ton buku dijual kiloan

id pencuri buku sekolah,pencuri buku ,buku sekolah dicuri,komplotan pencuri buku,indramayu,jawa barat

Komplotan pencuri buku di 37 sekolah ditangkap: 12 ton buku dijual kiloan

Tiga pelaku pencuri dan penadah buku pelajaran di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Khaerul Izan

Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus seorang pencuri dan dua penadah buku pelajaran di 37 sekolah yang berada di daerah itu, hasilnya 12 ton lebih buku pelajaran berhasil dijual pelaku.

"Kami menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah buku pelajaran di 37 sekolah," kata Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, di Indramayu, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku pencuri buku pelajaran di sekolah tersebut berinisial CR, yang bersangkutan beraksi seorang diri dengan cara menjebol jendela dan pintu kelas di 37 sekolah.

Menurutnya aksi pencurian buku pelajaran itu dilakukan dari bulan November 2022 hingga Desember 2022, dalam kurun waktu tersebut buku pelajaran di 37 sekolah yang berada di Kabupaten Indramayu berhasil diambil.

Selain buku pelajaran, kata dia, tersangka CR juga mengambil sebanyak 22 unit telepon genggam berbagai merek dari dalam ruang kelas dan guru yang berada di 37 sekolah tersebut.

"Pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel gembok dan pintu kelas, kemudian menguras buku pelajaran yang ada dengan di bawa menggunakan mobil," tuturnya.

Ia menyatakan, untuk buku hasil curiannya kemudian dijual ke dua orang penadah AS dan WR dengan cara ditimbang, di mana per kilogram dihargai Rp2.500 per kilogram.

Menurut dia, untuk total buku yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai 12 ton. Sedangkan dari keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kerugiannya mencapai Rp800 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Indramayu ringkus pencuri buku pelajaran di 37 sekolah