Gubernur NTB instruksikan pengaturan penertiban tempat hiburan malam

id Puasa Ramadhan, Gubernur NTB, instruksi pengaturan penertiban tempat hiburan malam

"Pak Gubernur menyampaikan instruksi itu saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov NTB, Jumat (5/7) lalu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi menginstruksikan pengaturan penertiban tempat hiburan malam, sehubungan dengan bulan suci Ramadhan, agar tidak memunculkan masalah seperti konflik antarkelompok masyarakat.

"Pak Gubernur menyampaikan instruksi itu saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov NTB, Jumat (5/7) lalu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Minggu.

Tri mengatakan, gubernur menghendaki SKPD terkait meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan jika hendak melakukan penertiban tempat hiburan malam, sehubungan dengan ibadah puasa.

Gubernur NTB periode 2008-2013 yang terpilih kembali untuk periode keduanya pada pilkada 13 mei 2013 itu tidak menghendaki organisasi massa (ormas) dan pihak lain selain aparat yang berwenang melakukan "sweeping" tempat hiburan malam, karena rentan konflik sosial.

Karena itu, dipandang penting untuk mengatur tata cara penertiban tempat hiburan malam terkait puasa di bulan Ramadhan, agar terhindar dari kemungkinan konflik antarkelompok masyarakat.

"Itu sedang ditindaklanjuti pimpinan SKPD terkait, seperti Satpol PP dan Kesbangpoldagri, dan diharapkan dukungan dari berbagai pihak demi kenyaman dan ketentraman hidup masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Sebagaiman tahun-tahun sebelumnya, kelompok mahasiswa atau organisasi kepemudaan berbasis keagamaan, sering melakukan unjuk rasa menuntut penertiban tempat hiburan malam selama pelaksanaan ibadah puasa.

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) NTB merupakan salah satu ormas yang bersikeras menuntut penertiban tempat hiburan malam itu.

Dalam aksinya mereka selalu menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu bagi pengelola tempat hiburan malam, agar menghentikan secara penuh aktivitas hiburan malam itu.

Mereka juga menghendaki pemilik restoran dan rumah makan agar tidak membuka usahanya di siang hari, kecuali tempat tertentu seperti terminal bus, bandara, dan pelabuhan, terkait keberadaan musafir.

Publik juga diimbau untuk menghormati bulan ramadhan dan pelaksanaan ibadah puasa di kalangan umat Islam, seperti tidak makan dan minum, serta merokok di ruang publik.

Demikian pula aksi membunyikan petasan (mercon) karena dapat mengganggu kekhusyu`an ibadah puasa. (*)