BLSM motivasi warga NTB urus KTP elektronik

id BLSM, motivasi perekaman data, KTP elektronik

"Ternyata, minat masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP elektronik meningkat drastis saat program BLSM diimplementasikan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan.
Mataram (Antara Mataram) - Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) memotivasi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik.

"Ternyata, minat masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP elektronik meningkat drastis saat program BLSM diimplementasikan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan di Mataram, Selasa.

Sajim mengatakan, sebagian warga NTB mulai menyadari manfaat KTP elektronik ketika tidak terangkum dalam daftar penerima BLSM.

"Itu sebabnya mereka yang belum miliki KTP elektronik beramai-ramai melakukan perekaman data elektronik untuk bisa mendapatkan KTP elektronik. Itu salah satu dampak positif program BLSM," ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih membuka pelayanan perekaman KTP elektronik agar semua warga memiliki dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.

Acuannya, Surat edaran Mendagri Nomor: 471.13/5184/DJ tertanggal 13 Desember 2012 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, surat edaran itu untuk mempertegas surat edaran Mendagri sebelumnya yakni Nomor:471.13/4360/SJ tanggal 30 Oktober 2012 perihal Pedoman Penyelesaian Perekaman KTP elektronik Secara Massal.

Mendagri memerintahkan para gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik secara reguler hingga semua warga memiliki KTP elektronik.

Dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik secara reguler itu, diberikan dispensasi pelayanan penerbitan KTP elektronik tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tanggal 30 Desember 2011.

Dispensasi itu berlaku hingga 31 Oktober 2013, yang diyakini dalam rentang waktu itu semua penduduk Indonesia telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Mendagri juga menegaskan dalam surat edaran terbaru soal KTP elektronik, bahwa penyediaan anggaran untuk keperluan jaringan komunikasi data pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk untuk perekaman KTP elektronik yang semula merupakan beban APBD provinsi dan kabupaten/kota, diubah menjadi beban APBN.

Perubahan beban anggaran itu diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, penyediaan anggaran untuk keperluan blanko KTP elektronik, yang semula menjadi beban APBN hanya satu kali, diubah menjadi beban APBN setiap tahun. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. (*)