Jaksa perpanjang penahanan dua tersangka korupsi dana KUR petani di Lombok

id penahanan tersangka korupsi dana KUR Lombok,tersangka korupsi dana KUR Lombok,korupsi dana KUR Lombok,Kur Lombok,KUR petani Lombok

Jaksa perpanjang penahanan dua tersangka korupsi dana KUR petani di Lombok

Arsip foto-Jaksa berseragam bebas mendampingi dua tersangka korupsi dana KUR petani Lombok masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Mataram, NTB, Jumat (16/12/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat atau KUR untuk kalangan petani di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin, membenarkan perihal perpanjangan penahanan tersangka berinisial AM (54 tahun) dan IR (52) tersebut.

"Iya, penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Widnyana.

Perpanjangan masa penahanan tersebut sesuai dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, terhitung mulai 4 Februari sampai 5 Maret 2023.

"Jadi, ini masa perpanjangan kedua di bawah penetapan ketua pengadilan," ujarnya.

Dalam perpanjangan masa penahanan, jelas dia, AM dan IR tetap melanjutkan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Dua tersangka dalam kasus ini telah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram terhitung sejak 7 Oktober 2022.

Widnyana menyampaikan perihal perkembangan perkara yang kini telah berada di bawah kendali penuntut umum masih dalam proses penyusunan surat dakwaan.

"Surat dakwaan masih disusun, tetapi kami yakinkan bahwa perkara ini akan masuk sidang dalam waktu dekat," ucapnya.

Dua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan pejabat dari lembaga perbankan yang menyalurkan dana KUR, sedangkan tersangka IR merupakan seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini telah muncul kerugian negara hasil hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai mencapai Rp29,6 miliar.

Angka tersebut muncul dari adanya pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan) yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal penghitungan kerugian negara.

Mengenai peran PT SMA dengan direktur seorang anak pejabat negara berinisial JR, pihak yang membuat kesepakatan kerja sama di awal dengan PT BNI, kejaksaan hingga kini enggan memberikan komentar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa perpanjang penahanan dua tersangka korupsi dana KUR di Lombok