Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus penyelundupan terumbu karang ilegal tujuan Pulau Jawa dan Bali di Jalan Raya Sape, Desa Sari, Kabupaten Bima.
"Sebanyak 31 boks terumbu karang ilegal transnasional, dibalik tumpukan ampas padi yang dibawa menggunakan truk kita sita," kata Kasatreskrim Polres Kota Bima, Iptu M. Rayendra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk pengangkut puluhan boks terumbu karang tanpa izin itu.
Saat hendak diamankan, truk bermuatan terumbu karang tanpa izin sengaja disimpan di bawah tumpukan ampas padi, dengan tujuan mengelabui petugas.
"Setelah dibongkar dan diperiksa, ditemukan 31 boks terumbu karang yang disembunyikan di bawah ampas padi," katanya.
Pihaknya juga masih menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa sopir truk dan kernet yang kedapatan mengangkut terumbu karang tersebut tanpa izin sah. Puluhan boks terumbu karang tanpa izin tersebut telah dilepas kembali ke habitat nya bersama BKSDA di daerah setempat.
"Sopir dan kernet telah diamankan dan masih kami periksa untuk menelusuri jaringan penyelundup terumbu karang ini," katanya.
Berita Terkait
Korem 162/WB gelar parade bendera bawah laut di perairan Pulau Moyo Lombok
Sabtu, 17 Agustus 2024 21:12
Restorasi terumbu karang perairan Pemuteran Buleleng-Bali
Senin, 29 Juli 2024 20:11
Aktivis pertanyakan upaya pelestarian ekosistem laut di pesisir Mataram
Rabu, 19 Juni 2024 17:28
BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Senin, 3 Juni 2024 13:06
KKP kembangkan adopsi karang lestarikan ekosistem terumbu karang
Rabu, 20 Maret 2024 17:18
Korem 162/WB tanam bibit terumbu karang di perairan Bima
Minggu, 21 Januari 2024 19:49
Pemulihan ekosistem terumbu karang Pulau Derawan
Kamis, 7 Desember 2023 7:14
Pembalap MotoGP bersih-bersih Pantai Kuta NTB dan menaman terumbu karang
Jumat, 13 Oktober 2023 7:54