Mataram (Antara Mataram) - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendukung produktivitas petani di wilayah Nusa Tenggara Barat, sarat masalah yang mengarah kepada penyimpangan anggaran.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB, Hj Hartina, di Mataram, Jumat membenarkan adanya masalah tersebut.
"Memang ada masalah, dan kami masih minta lagi, kalau jawaban masih sama, kami akan sampaikan ke Pak Gubernur apa yang menjadi permohonan kelompok tani," ujarnya.
Setiap tahun Kementerian Keuangan mengalokasikan DBH-CHT yang nilainya mengacu kepada sejumlah variabel yakni bobot kualitas tembakau sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial tiga persen.
Sedangkan tingkat penyerapan DBH tahun sebelumnya sebesar satu persen, dan satu persen lainnya untuk pemberian cukai secara legal.
NTB merupakan provinsi yang mendapat alokasi DBH-CHT terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat berada di peringkat ke-4 setelah NTB.
DBH-CHT yang diberikan Kementerian Keuangan itu kemudian dialokasikan ke APBD sesuai tahun anggaran saat dana itu diterima.
NTB mulai mendapatkan DBH-CHT sejak 2009 yang dikucurkan pada 2010 yakni sebesar 109,52 miliar lebih. Tahun berikutnya NTB mendapat DBH-CHT sebesar Rp139 miliar lebih untuk jatah 2010 yang dikucurkan pada 2011, dan jatah 2011 sebesar Rp159 miliar.
Pada 2012 NTB mendapat DBH-CHT sebesar Rp152 miliar, dan pada 2013 juga mendapat dana tersebut yang nilainya relatig bertambah yakni sebesar Rp176 miliar.
Khusus untuk DBH-CHT jatah 2010, sebanyak Rp32,81 miliar masing-masing diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan sebesar Rp32,86 miliar untuk Kabupaten Lombok Timur selaku daerah yang paling banyak memproduksi tembakau.
Sementara Kabupaten Lombok Tengah dijatahkan sebesar Rp10,8 miliar, Lombok Barat dijatahkan Rp8,07 miliar, Kota Mataram Rp4,859 miliar, Kabupaten Bima, 5,62 miliar, Kota Bima Rp1,29 miliar, Sumbawa Rp5,51 miliar, Sumbawa Barat Rp1,73 miliar dan Dompu Rp5,84 miliar.
Sedangkan jatah 2011 yang diterima di 2012, totalnya mencapai Rp159 miliar atau lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang penyalurannya melalui instansi teknis terkait di jajaran Pemprov NTB, seperti Biro Keuangan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan.
Khusus yang disalurkan melalui Biro Keuangan, dikemas dalam bentuk bantuan infrastruktur dan peralatan pertanian, dan telah diserahkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
Hartina mengakui, adanya permasalahan pemanfaatan DBH-CHT jatah 2010 di Kabupaten Lombok Tengah, yakni tidak seluruh dana itu dimanfaatkan untuk petani atau mengendap di kelompok penerima dana.
Dari total Rp10,8 miliar DBH-CHT 2010 untuk Lombok Tengah, dana tunai yang belum diterima petani sampai saat ini mencapai Rp190 juta. Kemudian yang berupa barang, jumlahnya jauh lebih banyak mencapai Rp 240 juta.
Pemprov NTB kemudian meminta kelompok penerima dana itu mengembalikan ke provinsi, namun hingga kini belum juga terealisasi.
"Kami masih minta, kalau jawabannya masih pasti akan ada sikap tegas," ujar Hartina.
Dia juga mengungkapkan persoalan serupa yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur, yakni pemanfaatan sebagian DBH-CHT yang tidak sampai sasaran.
"Ada kelompok petani penerima dana itu yang tidak salurkan semua dana tersebut. Itu di Lombok Timur, tapi kami tagih terus, bahkan sudah dibuatkan perjanjian penyelesaian masalah, yakni dengan cara menyicil karena tidak mampu mengembalikan sekaligus," ujarnya. (*)