Cirebon (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi 11 korban luka akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A pada Sabtu (25/2).
"Kami telah memberikan guarantee letter kepada 11 korban yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Cirebon, Minggu.
Okto mengatakan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, di mana korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat diberikan surat jaminan.
Menurut dia, biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta. Selain itu, lanjut Okto, terdapat bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin," tuturnya. Okto menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja NTB serahkan santunan Rp37,82 miliar tahun 2022
Baca juga: Jasa Raharja berkolaborasi bersama Korlantas Polri mendukung KTT G20 di Bali
Ia menjelaskan korban meninggal dunia telah dilakukan pendataan dan ahli waris korban berdomisili di Provinsi Banten, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya.
"Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak," katanya. Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk pengangkut beras. Akibat kecelakaan tersebut lima orang dinyatakan meninggal dunia, tiga di tempat kejadian perkara dan dua lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan pertolongan.