Jasa Raharja NTB serahkan santunan Rp37,82 miliar tahun 2022

id Jasa Raharja,Santunan Kecelakaan,NTB

Jasa Raharja NTB serahkan santunan Rp37,82 miliar tahun 2022

Dua orang petugas Jasa Raharja Cabang NTB melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi. ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya sebesar Rp37,82 miliar pada 2022. "Nilai santunan yang sudah diserahkan pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 14,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Emil Feriansyah Latief, di Mataram, Selasa.

Jasa Raharja, kata dia, merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.

Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui digitalisasi proses bisnis dan sistem informasi yang terintegrasi serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang berkelanjutan. Emil mengatakan pihaknya mentargetkan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia selama tiga hari, namun dapat dicapai hanya dalam waktu satu hari 13 jam. "Untuk santunan luka-luka, diselesaikan dalam dalam waktu sembilan menit 34 detik dari target yang ditetapkan selama satu jam," ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 92,28 persen dari target yang seharusnya adalah 87,5 persen.

Baca juga: Polda NTB gencarkan sosialisasi aturan baru pembuatan SIM
Baca juga: Jasa Raharja jamin 12 korban kecelakaan bus di Bima


Emil menambahkan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja beserta pihak terkait menjalin kerja sama, di antaranya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Kerja sama juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menarik data kependudukan. "Kami juga menjalin kerja sama dengan perbankan untuk penyerahan santunan secara nontunai (cashless), dan Admedika untuk melakukan verifikasi biaya rawatan, serta implementasi JRCare untuk memudahkan proses pelayanan santunan melalui digitalisasi," ucapnya.