Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung sikap Ombudsman yang merekomendasikan pembatalan Surat Keputusan Bupati Bima tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama A Zubair sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.
"Ombudsman punya kewenangan soal itu, karena berkaitan dengan pejabat pelayan publik. Tentu kami (Pemprov NTB) mendukung sikap tersebut," kata Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, jika dalam pandangan Ombudsman bahwa kebijakan Bupati Bima menyalahi aturan maka patut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov NTB juga berkewenangan menyikapi persoalan yang berkaitan dengan tata pemerintahan di kabupaten/kota, sehingga juga akan menyikapinya.
"Tentu, bagian terkait di Pemprov NTB tengah mengkaji masalah itu sesuai aturan yang ada. Kalau sekiranya kebijakan Bupati Bima keliru pasti akan disikapi, dan sebaliknya jika sudah benar maka harus diperjelas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman menerbitkan komendasi pembatalan Surat Keputusan Bupati Bima tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama A Zubair sebagai Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, dan dimutasi menjadi guru pada SMA Negeri 1 Sanggar.
Rekomendasi Nomor: 357/ORI/SRT/IV/2014 tertanggal 16 April 2014 itu ditandatangani Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana, yang ditujukan kepada Bupati Bima, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tembusan rekomendasi itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR, Gubernur NTB, Ketua DPRD Kabupaten Bima, dan yang bersangkutan A Zubair.
Rekomendasi Ombudsman itu mengacu kepada temuan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 821.2/326.007.2014 tentang pemberhentian dari jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima atas nama Drs A Zubair sebagai Kadis Dikpora, dan dimutasi menjadi guru pada SMA Negeri 1 Sanggar, Kabupaten Bima.
Surat keputusan Bupati Bima itu tertanggal 27 Januari 2014.
Ombudsman juga mengacu kepada pasal 37 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, guna menerbitkan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi itu berisi permintaan kepada Bupati Bima untuk mencabut dan membatalkan keputusan mutasi itu, dan memulihkan hak-hak yang bersangkutan dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Bima juga diminta untuk melakukan mutasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak merugikan hak-hak penerima pelayanan.
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Bupati Bima wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.
Selanjutnya, menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
Ombusman juga menegaskan dalam rekomendasinya itu bahwa pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Gubernur NTB selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, sebagai wujud nyata tata kelola pemerintahan yang baik. (*)