Batas wilayah kabupaten di NTB masih bermasalah

id Batas wilayah kabupaten di NTB masih bermasalah

Batas wilayah kabupaten di NTB masih bermasalah

Batas wilayah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bermasalah pada sekmen tertentu, sehingga rapat koordinasi guna mempertegas batas wilayah itu masih harus dilakukan secara berkelanjutan. (Karo Administrasi Pemerintahan Setda NTB M

"Upaya mempertegas batas wilayah kabupaten/kota di wilayah NTB sudah dilakukan sejak 2011, dan kini masih menyisakan masalah di empat daerah, sehingga masih akan ada rapat koordinasi berkelanjutan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NT
Mataram (Antara Mataram) - Batas wilayah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bermasalah pada daerah tertentu, sehingga rapat koordinasi guna mempertegas batas wilayah itu masih harus dilakukan secara berkelanjutan, kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB.

"Upaya mempertegas batas wilayah kabupaten/kota di wilayah NTB sudah dilakukan sejak 2011, dan kini masih menyisakan masalah di empat daerah, sehingga masih akan ada rapat koordinasi berkelanjutan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, rapat koordinasi terakhir digelar Rabu (21/5) di Mataram, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa itu.

Dari rapat koordinasi itu, diketahui bahwa kini tinggal empat sekmen batas wilayah kabupaten/kota di NTB yang belum rampung.

Keempat sekmen batas wilayah itu, yakni Kabupaten Sumbawa dan Dompu, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa dengan Sumbawa Barat, serta Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

"Nanti, akan ada rapat koordinasi lagu guna menyepakati penegasan batas wilayah untuk empat sekmen yang belum rampung itu," ujar Mahdi.

Kemdagri memfasilitasi rakor penegasan batas wilayah kabupaten/kota di wilayah NTB sejak 2011 yang diawali di Pulau Lombok, dan sampai 2013 hanya menyisahkan dua sekmen batas wilayah yang belum disepakati.

Kedua sekmen itu, yakni Ujung Kelor atau tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah, dan Pusuk Pass atau tapal batas wilayah Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Utara.

Sampai rapat koordinasi pada 21 Mei 2014, sekmen Ujung Kelor sudah dirampungkan atau disepakati penegasan batas wilayahnya, sehingga hanya menyisahkan sekmen Pusuk Pass yang akan dibahas dalam rapat koordinasi berikutnya.

Sedangkan rakor penegasan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa dimulai sejak 2013, dan sampai rapat koodinasi terakhir, diketahui tiga sekmen masih bermasalah, yakni batas wilayah Kabupaten Sumbawa dan Dompu, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa dengan Sumbawa Barat.

"Diyakini keempat sekmen batas wilayah kabupaten itu (satu di Lombok dan tiga di Sumbawa), akan dapat dituntaskan dalam 2014, karena akan dilanjutkan dengan penegasan batas wilayah kecamatan," ujar Mahdi.

Batas wilayah administrasi otonomi daerah perlu dipertegas kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara paten.

Selama ini batas wilayah administrasi antarkabupaten/kota hanya mengacu kepada batas wilayah berdasarkan pembentukan daerah otonom, sehingga perlu dipertegas.

Kini, giliran penegasan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, yang dharapkan akan dihasilkan kesepakatan bersama, seperti yang dilakukan untuk Pulau Lombok.

Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.

Sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.

Penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu pun, diawali pada lokasi yang selama ini tidak bermasalah sehingga memudahkan proses pembuatan berita acaranya.

Bagi lokasi tapal batas yang masih disengketakan, akan dikaji secara bersama yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan budaya hingga politik, kemudian disepakati batas-batas wilayahnya.

"Kalau sudah ada penegasan antarkabupaten/kota yang didukung berita acara kesepakatan, pemerintah provinsi mengajukan ke pusat untuk mendapatkan penetapan dari kemdagri," ujar Mahdi. (*)