Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi

id Mantan Direktur RSUD Praya,Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir,Korupsi BLUD RSUD Praya,RSUD Praya Lombok Tengah,RSUD Praya

Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi

Mantan Direktur RSUD Praya yang menjadi terdakwa korupsi BLUD periode 2017 sampai 2020, Muzakir Langkir (ketiga kiri) beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah Muzakir Langkir terungkap membeli tanah yang diduga hasil korupsi proyek dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017-2020.

Pembelian tanah oleh Muzakir Langkir tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

"Terdakwa Muzakir Langkir menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4142 atas nama Muzakir Langkir," kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Muzakir Langkir.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah merampungkan dakwaan tiga tersangka korupsi BLUD RSUD PrayaBaca juga: Kerugian negara dugaan korupsi RSUD Praya Rp1,7 miliar

Selain di wilayah Desa Batujai, penuntut umum mengungkapkan pembelian sebidang tanah oleh Muzakir Langkir yang diduga berasal dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi, yakni di wilayah Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa pembelian tanah tersebut berasal dari hasil penggelembungan anggaran 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pengelolaan BLUD pada RSUD Praya.

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil ahli audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode pengelolaan BLUD pada RSUD Praya padatahun  2017—2020 senilai Rp883 juta.