Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah Muzakir Langkir terungkap membeli tanah yang diduga hasil korupsi proyek dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017-2020.
Pembelian tanah oleh Muzakir Langkir tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
"Terdakwa Muzakir Langkir menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4142 atas nama Muzakir Langkir," kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Muzakir Langkir.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah merampungkan dakwaan tiga tersangka korupsi BLUD RSUD PrayaBaca juga: Kerugian negara dugaan korupsi RSUD Praya Rp1,7 miliar
Selain di wilayah Desa Batujai, penuntut umum mengungkapkan pembelian sebidang tanah oleh Muzakir Langkir yang diduga berasal dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi, yakni di wilayah Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa pembelian tanah tersebut berasal dari hasil penggelembungan anggaran 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pengelolaan BLUD pada RSUD Praya.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil ahli audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode pengelolaan BLUD pada RSUD Praya padatahun 2017—2020 senilai Rp883 juta.
Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi
membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah