Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi

id Mantan Direktur RSUD Praya,Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir,Korupsi BLUD RSUD Praya,RSUD Praya Lombok Tengah,RSUD Praya

Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi

Mantan Direktur RSUD Praya yang menjadi terdakwa korupsi BLUD periode 2017 sampai 2020, Muzakir Langkir (ketiga kiri) beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
Penuntut umum menyampaikan angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam dakwaan, penuntut umum turut menjelaskan perihal peran Muzakir Langkir yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara tersebut.

Pertama, perihal peran Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Praya memberikan rekomendasi penyedia yang akan mengerjakan belanja barang atau jasa di lingkungan RSUD Praya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Adi Sasmita.

"Terdakwa Muzakir Langkir memerintahkan Adi Sasmita selaku PPK di lingkungan RSUD Praya untuk menunjuk atau merekomendasikan penyedia berstatus perusahaan yang mengerjakan belanja barang di lingkungan RSUD Praya," ujarnya.

Muzakir Langkir turut memerintahkan terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah Asmarini dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Daerah pada RSUD Praya melakukan pencairan serta penarikan atau pemotongan atau pungutan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia dan membuat laporan anggaran dengan melakukan penggelembungan harga dari sejumlah proyek pengadaan barang atau jasa.

"Penyerahan uang hasil penarikan atau pemotongan atau pungutan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia kepada Muzakir Langkir dilakukan di ruang Baiq Prapningdiah," ucapnya.

Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa Muzakir Langkir dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Mukhlassudin mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan materi eksepsi pada agenda sidang lanjutan, Jumat (10/3).