Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD).
"Pekan lalu tersangka ML sudah diperiksa, hanya saja, masih ada yang kurang, ada beberapa poin keterangan yang harus didalami lagi, makanya, kami agendakan pemeriksaan tambahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hari Putra yang dihubungi di Mataram, Senin.
Sesuai dengan keputusan penyidik, lanjut Bratha, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka ML diagendakan pada pekan depan.
"Kalau tidak ada halangan, mungkin akan kami periksa pekan depan lagi, sudah diagendakan," ucap dia.
Dia memastikan pemeriksaan tersangka ML dalam proses penyidikan ini masih berkaitan dengan adanya dugaan orang lain yang turut menikmati dana BLUD.
"Fokus pemeriksaan tersangka ML ini masih seputar pengakuan dia. kami mencari bukti dan dalami adanya dugaan peran orang lain," ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan pekan lalu, lanjut dia, penyidik turut memeriksa dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya Periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.
"Jadi, pekan lalu itu, ketiga tersangka kami periksa," ucap dia.
Sebelumnya, tersangka ML ketika hendak menjalani penahanan bersama dua tersangka lain di Rutan Praya, Rabu (24/8) mengeluarkan pernyataan perihal adanya aparat penegak hukum dan pejabat di daerah yang turut menikmati aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD.
Tersangka ML mengaku telah mengantongi bukti dokumen seperti kuitansi dan nota penyerahan uang kepada mereka. Tersangka ML menjanjikan akan membuka bukti tersebut ke hadapan jaksa.
Pernyataan itu yang menjadi dasar penyidik jaksa melakukan pendalaman, baik dari keterangan tersangka, saksi, maupun para pihak yang diduga turut menikmati aliran dana BLUD.
ML bersama dua tersangka lain yang kini sudah berstatus mantan pejabat RSUD Praya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Bratha meyakinkan kerugian muncul dari kontrak proyek. Salah satunya pengadaan makanan kering dan basah dengan nilai kerugian Rp890 juta.
Berita Terkait
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 2 November 2023 19:10
Jaksa menyatakan lengkap berkas tersangka korupsi dana BLUD RSUD Sumbawa
Rabu, 23 Agustus 2023 15:35
Jaksa menelusuri aset tersangka korupsi dana BLUD RSUD Sumbawa
Senin, 31 Juli 2023 14:11
Mantan Direktur RSUD Sumbawa ditahan terkait korupsi dana BLUD
Kamis, 20 Juli 2023 18:57
KY NTB awasi sidang korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 15 Juni 2023 8:04
Jaksa mendalami dugaan suap kasus penyelewengan dana BLUD RSUD Sumbawa
Selasa, 6 Juni 2023 18:42