Jaksa menyatakan lengkap berkas tersangka korupsi dana BLUD RSUD Sumbawa

id kasus korupsi pemerasan,pengelolaan dana blud,rsud sumbawa,berkas dinyatakan lengkap

Jaksa menyatakan lengkap berkas tersangka korupsi dana BLUD RSUD Sumbawa

Dokumentasi - Kantor Kejari Sumbawa. (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa)

Mataram (ANTARA) - Jaksa peneliti menyatakan lengkap berkas milik tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dari pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022.

"Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas milik tersangka DHB sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Zanuar Irkham melalui sambungan telepon, Rabu.

Dengan menerima pernyataan demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengagendakan pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Jadi, penanganannya tinggal tahap dua. Nanti untuk pelaksanaannya, akan kami kabari lagi," ujar dia.

Terkait adanya upaya praperadilan dari tersangka DHB yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Zanuar menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghambat proses hukum.

"Persoalan itu (praperadilan) tidak mengganggu. Proses hukum tetap jalan, 'kan tinggal tahap dua," ucapnya.

Kemudian, persoalan tersangka DHB yang mengklaim dirinya mengidap sakit tifus, Zanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tes kesehatan terhadap DHB di klinik Lapas Sumbawa yang menjadi tempat penitipan penahanan.

"Sudah kami lakukan tes kesehatan di klinik Lapas Sumbawa dan hasilnya negatif," kata dia.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi pemerasan saat DHB masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satunya, terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri penyidik dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.