Mataram (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa menggugurkan gugatan praperadilan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa, hakim tunggal Saba'aro Zendrato menggugurkan gugatan praperadilan Dede Hasan Basri dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Hakim menyatakan demikian dengan pertimbangan berkas perkara milik mantan Direktur RSUD Sumbawa telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pertimbangan tersebut merujuk pada aturan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dari SIPP Pengadilan Negeri Mataram tercatat berkas perkara milik Dede Hasan Basri telah terdaftar dengan nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 28 Agustus 2023. Pengadilan Negeri Mataram dalam informasi resminya turut merilis jadwal sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (5/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang sudah secara adil membuat keputusan. Dengan adanya putusan tersebut, Zanuar mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan kebutuhan pemindahan penitipan penahanan tersangka dari Lapas Sumbawa ke Lapas Lombok Barat. "Untuk memudahkan proses persidangan yang nanti akan digelar di Mataram, sekarang kami sedang siapkan surat untuk pemindahan penahanan," kata Zanuar.
Penyidik kejaksaan menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: RSUD Mataram mengubah pola pengisian pasien antisipasi gempa susulan
Baca juga: RSUD Mataram NTB dukung pemberian vaksin HPV cegah kanker serviks
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut terkait adanya indikasi perbuatan Dede Hasan Basri yang menerima gratifikasi saat masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Dalam kasus ini, penyidik mengantongi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Berita Terkait
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Pemkab dukung zona integritas di Kejari dan Pengadilan Negeri Sumbawa
Kamis, 28 Februari 2019 19:07
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14