Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menelusuri aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengadaan barang atau jasa yang berasal dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat(NTT) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen melalui sambungan telepon, Senin, mengungkapkan baru ada satu aset berharga milik tersangka DHB yang berhasil masuk dalam pendataan.
"Iya, sudah ada satu aset, itu di Sumbawa. Jadi, masih harus telusuri semua," kata Indra.
Dalam upaya penelusuran aset berharga milik mantan Direktur RSUD Sumbawa tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya masih melakukan secara mandiri. Belum ada rencana menggandeng ahli, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, PPATK hanya memiliki keahlian di bidang penelusuran aliran dana. Berbeda dengan kasus tersangka DHB yang mengarah pada dugaan pemerasan dengan modus menarik keuntungan dalam setiap pencairan anggaran proyek.
"Kalau koordinasi dengan PPATK itu 'kan terkait aliran dana. Kalau ini 'kan persoalan fee proyek, tidak langsung masuk ke dia (tersangka DHB), tetapi lewat Zaenuri," ujarnya.
Menurut informasi, Zaenuri merupakan orang kepercayaan tersangka DHB saat masih aktif menjabat sebagai Direktur RSUD Sumbawa.
Indra pun membenarkan hal tersebut. Bahkan, usai melakukan penarikan fee proyek, Zaenuri terungkap menyetorkan fee proyek kepada tersangka DHB. Bukti adanya peran Zaenuri ini turut masuk dalam kelengkapan berkas perkara.
Perihal rencana tersangka akan buka mulut tentang keterlibatan orang lain yang turut menikmati dana BLUD RSUD Sumbawa, Indra mempersilakan karena hal tersebut menjadi hak tersangka.
"Silakan mau buka sendiri atau kami yang akan buka (keterlibatan orang lain). Dia mau tutup atau mau buka yang rugi juga siapa?" ucap dia.
Penyidik dalam kasus ini menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti yang menguatkan adanya pidana korupsi pemerasan. Salah satunya, terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Berita Terkait
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
RSUD Sumbawa sisakan utang Rp70,2 miliar saat Dede jabat direktur
Kamis, 26 Oktober 2023 6:15
Saksi ungkapkan modus terdakwa tarik fee proyek dari rekanan RSUD Sumbawa
Rabu, 18 Oktober 2023 18:26
Pengadilan gugurkan gugatan praperadilan mantan Direktur RSUD Sumbawa
Rabu, 30 Agustus 2023 17:31
Penyidik melakukan pendataan aset tersangka korupsi BLUD RSUD Sumbawa
Kamis, 24 Agustus 2023 21:48