Saksi ungkapkan modus terdakwa tarik fee proyek dari rekanan RSUD Sumbawa

id sidang kasus pemerasan proyek blud rsud sumbawa,pejabat pengadaan,uang kontribusi,fee proyek

Saksi ungkapkan modus terdakwa tarik fee proyek dari rekanan RSUD Sumbawa

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Lalu Kusnadi (ketiga kanan) saat hadir sebagai saksi sidang pemerasan rekanan proyek dari dana BLUD dengan terdakwa Dede Hasan Basri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Lalu Kusnadi saat hadir sebagai saksi persidangan mengungkap modus terdakwa Dede Hasan Basri menarik "fee" proyek dari para  rekanan.

"Jadi, sebelum proyek diberikan ke rekanan, saya diperintah Pak Dede agar rekanan setor uang kontribusi (fee proyek) bahasanya ke rumah sakit," kata Lalu Kusnadi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan di RSUD Sumbawa dengan terdakwa Dede Hasan Basri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Terdakwa Dede memberikan perintah demikian kepada saksi dalam kapasitas Direktur RSUD Sumbawa yang sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022.

Kepada majelis hakim, Kusnadi mengaku dirinya tidak menyetorkan ke kas RSUD Sumbawa melainkan 'fee' proyek dari rekanan itu langsung diberikan kepada terdakwa Dede.

"Kadang (menyerahkan uang) di ruangannya, kadang di rumahnya," ujar dia.

Dalam kurun waktu 2022 menduduki jabatan PPBJ, Kusnadi mengakui sedikitnya 6 kali menyetorkan 'fee' proyek tersebut ke terdakwa.

"Ada sekitar 6 atau 7 kali uang saya berikan ke direktur. Ada yang langsung, ada juga titip lewat staf honorer, namanya Dini sama Dani," ucapnya.

Jumlah uang yang disetorkan, kata dia, cukup bervariasi, mulai dari nominal Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Kusnadi mengakui bahwa terdakwa Dede memberikan amanat penarikan uang kontribusi itu hanya untuk proyek dengan nilai di bawah Rp100 juta.

Untuk landasan terdakwa memberikan perintah tersebut, dia mengaku tidak ada dalam aturan pelaksanaan pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa.

Dalam dakwaan, kejaksaan menyertakan adanya hasil audit kerugian negara senilai Rp1,4 miliar. Uang itu diduga merupakan angka total pemerasan yang dituduhkan kepada terdakwa Dede dalam periode pengelolaan dana BLUD Tahun 2022.