Mataram (ANTARA) - Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Lalu Kusnadi saat hadir sebagai saksi persidangan mengungkap modus terdakwa Dede Hasan Basri menarik "fee" proyek dari para rekanan.
"Jadi, sebelum proyek diberikan ke rekanan, saya diperintah Pak Dede agar rekanan setor uang kontribusi (fee proyek) bahasanya ke rumah sakit," kata Lalu Kusnadi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan di RSUD Sumbawa dengan terdakwa Dede Hasan Basri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Terdakwa Dede memberikan perintah demikian kepada saksi dalam kapasitas Direktur RSUD Sumbawa yang sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022.
Kepada majelis hakim, Kusnadi mengaku dirinya tidak menyetorkan ke kas RSUD Sumbawa melainkan 'fee' proyek dari rekanan itu langsung diberikan kepada terdakwa Dede.
"Kadang (menyerahkan uang) di ruangannya, kadang di rumahnya," ujar dia.
Dalam kurun waktu 2022 menduduki jabatan PPBJ, Kusnadi mengakui sedikitnya 6 kali menyetorkan 'fee' proyek tersebut ke terdakwa.
"Ada sekitar 6 atau 7 kali uang saya berikan ke direktur. Ada yang langsung, ada juga titip lewat staf honorer, namanya Dini sama Dani," ucapnya.
Jumlah uang yang disetorkan, kata dia, cukup bervariasi, mulai dari nominal Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Kusnadi mengakui bahwa terdakwa Dede memberikan amanat penarikan uang kontribusi itu hanya untuk proyek dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Untuk landasan terdakwa memberikan perintah tersebut, dia mengaku tidak ada dalam aturan pelaksanaan pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa.
Dalam dakwaan, kejaksaan menyertakan adanya hasil audit kerugian negara senilai Rp1,4 miliar. Uang itu diduga merupakan angka total pemerasan yang dituduhkan kepada terdakwa Dede dalam periode pengelolaan dana BLUD Tahun 2022.
Berita Terkait
Kejaksaan telusuri tersangka korupsi jagung melalui transaksi keuangan, sejumlah pejabat pertanian NTB telah diperiksa
Selasa, 10 November 2020 11:54
Kejagung kembali periksa pejabat pertanian NTB terkait kasus bibit jagung
Rabu, 30 Oktober 2019 18:08
Penyidik Kejagung periksa sejumlah pejabat pertanian NTB terkait bibit jagung
Selasa, 29 Oktober 2019 18:58
Pejabat Pemkot Mataram Menghadap Jaksa Terkait Pengadaan Cabai
Senin, 27 Februari 2017 21:25
IDFR Keluarga pengakuan kontribusi pekerja migran
Minggu, 16 Juni 2024 6:30
Saksi sebuat ada "uang kontribusi bulanan" untuk Kanwil Kemenkumham NTB
Rabu, 23 Oktober 2019 21:12
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Polisi usut dugaan penerimaan "fee" proyek bangunan SMA Dinas Dikbud NTB
Senin, 10 Oktober 2022 16:48