Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terungkap menyisakan utang Rp70,2 miliar saat dr Dede Hasan Basri menduduki jabatan direktur.
"Utang rumah sakit dua tahun terakhir Rp70,2 miliar. Itu tahun 2021 sampai 2022," kata dr. Nieta Ariyani, Direktur RSUD Sumbawa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dr. Dede Hasan Basri untuk perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Nieta menyampaikan ke hadapan majelis hakim terkait adanya utang RSUD Sumbawa tersebut menanggapi rangkaian pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Kepada hakim, Nieta mengaku mengetahui adanya utang saat mendapat amanah menggantikan Dede sebagai Direktur RSUD Sumbawa pada 14 Februari 2023.
"Itu (utang RSUD Sumbawa) diberikan berdasarkan hasil rekonsiliasi BPK bersama inspektorat," ujarnya.
Dalam dokumen hasil rekonsilisasi, jelas dia, utang muncul dari tunggakan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pihak rekanan rumah sakit.
Untuk memulihkan anggaran, Nieta mengaku melakukan pelunasan dengan menyisihkan sebagian pendapatan RSUD Sumbawa.
"Jadi, untuk bayar utang itu kami siapkan dari 60 persen pendapatan," ucap dia.
Sejak menduduki jabatan sebagai direktur, Nieta mengungkapkan bahwa pihaknya baru bisa melunasi utang Rp17,5 miliar dari total Rp70,2 miliar.
"Masih ada sisa Rp52,7 miliar yang belum terbayar," kata Nieta.
Dia pun menyampaikan bahwa timbulnya utang pada masa kepemimpinan Dede sebagai direktur itu mengakibatkan kegiatan pengadaan barang terhambat.
"Karena dalam E-Katalog itu terbaca ada sisa utang. Jadi, pemesanan barang itu ditolak sistem," ujarnya.
Selain dari rekanan, utang juga muncul dari tunggakan pembayaran biaya pelayanan, di antaranya untuk kebutuhan jasa pelayanan kesehatan maupun obat-obatan.
Berita Terkait
PLN NTB dukung optimalisasi layanan di RSUD Asy-Syifa' dengan penambahan daya listrik
Selasa, 15 Oktober 2024 7:07
RSUD NTB beri pengobatan gratis pasien kanker payudara asal Sumbawa
Kamis, 27 Juni 2024 16:22
Mantan Direktur RSUD Sumbawa tetap dibebankan bayar kerugian Rp1,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 18:10
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
Jaksa menelusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar
Kamis, 2 November 2023 19:07