Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah Muzakir Langkir terungkap membeli tanah yang diduga hasil korupsi proyek dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017-2020.
Pembelian tanah oleh Muzakir Langkir tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
"Terdakwa Muzakir Langkir menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4142 atas nama Muzakir Langkir," kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Muzakir Langkir.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah merampungkan dakwaan tiga tersangka korupsi BLUD RSUD PrayaBaca juga: Kerugian negara dugaan korupsi RSUD Praya Rp1,7 miliar
Selain di wilayah Desa Batujai, penuntut umum mengungkapkan pembelian sebidang tanah oleh Muzakir Langkir yang diduga berasal dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi, yakni di wilayah Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa pembelian tanah tersebut berasal dari hasil penggelembungan anggaran 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pengelolaan BLUD pada RSUD Praya.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil ahli audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode pengelolaan BLUD pada RSUD Praya padatahun 2017—2020 senilai Rp883 juta.
Penuntut umum menyampaikan angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Dalam dakwaan, penuntut umum turut menjelaskan perihal peran Muzakir Langkir yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara tersebut.
Pertama, perihal peran Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Praya memberikan rekomendasi penyedia yang akan mengerjakan belanja barang atau jasa di lingkungan RSUD Praya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Adi Sasmita.
"Terdakwa Muzakir Langkir memerintahkan Adi Sasmita selaku PPK di lingkungan RSUD Praya untuk menunjuk atau merekomendasikan penyedia berstatus perusahaan yang mengerjakan belanja barang di lingkungan RSUD Praya," ujarnya.
Muzakir Langkir turut memerintahkan terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah Asmarini dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Daerah pada RSUD Praya melakukan pencairan serta penarikan atau pemotongan atau pungutan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia dan membuat laporan anggaran dengan melakukan penggelembungan harga dari sejumlah proyek pengadaan barang atau jasa.
"Penyerahan uang hasil penarikan atau pemotongan atau pungutan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia kepada Muzakir Langkir dilakukan di ruang Baiq Prapningdiah," ucapnya.
Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa Muzakir Langkir dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Mukhlassudin mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan materi eksepsi pada agenda sidang lanjutan, Jumat (10/3).
Mantan Direktur RSUD Praya terungkap membeli tanah dari hasil korupsi
membeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah