Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat merampungkan surat dakwaan milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang ditemui di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa surat dakwaan milik tiga tersangka telah rampung.
"Iya, sudah (rampung). Tinggal kami limpahkan ke pengadilan," kata Bratha.
Tiga tersangka dalam kasus korupsi ini adalah mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML, pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Sebagai tersangka, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketika masih dalam proses penyidikan, jaksa telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, terhitung mulai 24 Agustus 2022.
"Tetapi, sekarang dua tersangka sudah kami pindah ke Lapas Mataram. Yang bendahara (BPA) di Lapas Perempuan Mataram. Penahanan kami pindah untuk memudahkan proses persidangan nanti di Mataram," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi kerugian negara senilai Rp1,88 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Dari hasil penyidikan, kerugian muncul dari kontrak proyek, salah satunya pengadaan makanan kering dan basah dengan nilai kerugian Rp890 juta.
Terkait dengan adanya pernyataan salah seorang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang menyebut adanya dana BLUD mengalir ke kantong sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, Bratha meyakinkan bahwa pihaknya masih menelusuri hal tersebut dan akan menelusuri bukti aliran dari fakta persidangan.
"Jadi, penelusuran soal aliran itu masih kami dalami. Nanti akan kami lihat di persidangan. Kalau ada terungkap, kami akan tindak lanjuti," ucap dia.
Berita Terkait
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 2 November 2023 19:10
Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun
Jumat, 8 September 2023 18:53
Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Kamis, 7 September 2023 20:00
Mantan Bendahara RSUD Praya divonis 1,5 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Jumat, 14 Juli 2023 19:13
Mantan Direktur RSUD Praya divonis 6 tahun penjara terkait korupsi BLUD
Selasa, 11 Juli 2023 17:56
Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD
Senin, 3 Juli 2023 17:52