Jakarta (ANTARA) - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sudah berlangsung tidak bisa dieksekusi.
“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” ucap Fadli dalam konferensi pers yang bertajuk, “Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024”, disiarkan di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Fadli menjelaskan, pemilihan umum harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional. “Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tutur Fadli.
Ia menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan. Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia. “Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga: Masa berlaku Perpu Pemilu sampai batas akhir persidangan
Baca juga: Putusan PN Jakpus di tengah keindahan irama orkestra pemilu
“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” kata Fadli.
PN Jakarta Pusat yang tiba-tiba memerintahkan penghentian sisa tahapan pemilu dan mengulang berbagai tahapan tersebut yang berdurasi 2 tahun 4 bulan 7 hari, bagi Fadli, merupakan kesalahan yang sangat fatal. “Tiba-tiba PN Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pemilu ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Menjadi satu kesalahan yang sangat fatal dari putusan PN Jakarta Pusat ini,” kata Fadli.
Berita Terkait
Pesan Habib Rizieq untuk massa reuni 212 di Monas
Senin, 2 Desember 2024 19:01
Reuni 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas
Senin, 2 Desember 2024 18:58
Kebakaran di Jakarta Pusat, satu orang meninggal
Senin, 2 Desember 2024 10:41
Partisipasi pemilih di Pilkada Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 70 persen
Kamis, 28 November 2024 12:51
Polisi kerahkan ribuan personel kawal aksi elemen masyarakat di Patung Kuda
Selasa, 20 Agustus 2024 7:55
Atasi kisruh kepemimpinan, KLB PWI digelar di Jakarta pada 18-19 Agustus
Kamis, 15 Agustus 2024 17:17
Jakarta berpotensi besar jadi pusat ekonomi digital
Selasa, 6 Agustus 2024 5:30
Polisi dan pengelola gedung di Kemayoran Jakarta Pusat selidiki penyebab lift macet
Jumat, 12 Juli 2024 5:11