Palu (ANTARA) -
Ia mengatakan agenda besar ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 168 Tahun 2022, untuk memberikan gambaran umum dan mendeskripsikan strategi implementasi dalam mencapai target program.
Baca juga: KLHK dorong pemda manfaatkan dana lingkungan Rp15 triliun
Baca juga: KLHK deteksi 81 titik panas kebakaran hutan di Indonesia