Kendati demikian, ke depan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari golongan terendah hingga tertinggi diwajibkan melaporkan LHKPN oleh KPK.
"Kalau saat ini KPK hanya mewajibkan pejabat saja," ujarnya.
Ditanya apakah tidak ada kewenangan pengawasan dari Inspektorat terhadap para pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Abah Ibnu menegaskan Inspektorat NTB tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Kalau kami hanya sifatnya imbauan saja. Makanya ada pegawai misalnya sudah pernah melapor tapi di tengah perjalanan dapat warisan dari orang tua, segera aja dilaporkan. Kenapa supaya tidak ada timbul kecurigaan. Tapi kita harapkan tetap ada laporan," katanya.