"Kita memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa melaporkan diri jika belum masuk DPS," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
KPU Loteng rekapitulasi DPSHP akhir Pemilu 2024
Sabtu, 3 Juni 2023 9:12
KPU Lombok Tengah rekapitulasi DPSHP akhir Pemilu 2024
Rabu, 31 Mei 2023 17:26
Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil pengawasan DPS Pemilu 2024
Senin, 3 April 2023 14:12
Polresta Mataram membantu KPU data warga yang belum masuk DPS
Jumat, 5 Mei 2023 14:06
Berikut Dapil Pemilu 2024 di NTB
Minggu, 9 April 2023 23:18
DPS Pemilu 2024 di NTB lebih dari 3,9 juta pemilih, bertambah 62 ribu pemilih
Minggu, 9 April 2023 23:14
KPU: Pilkada Lombok Tengah 2024 tanpa calon independen
Selasa, 14 Mei 2024 16:42
KPU tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih di Pemilu 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:55