KPU Lombok Tengah menetapkan DPS Pemilu 2024

id DPS Pemilu 2024 Lombok Tengah,DPS Pemilu 2024,KPU Lombok Tengah

KPU Lombok Tengah menetapkan DPS Pemilu 2024

Para anggota KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat acara konferensi pers penetapan hasil pleno DPS Pemilu 2024 (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jumlah daftar pemilihan sementara (DPS) pada Pemilu 2024 di daerah ini mencapai 778.637 pemilih.

"Jumlah DPS di Lombok Tengah sebanyak 778.637 yang terdiri atas laki-laki 378.654 pemilih dan perempuan 399.983 pemilih," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan saat acara konferensi pers di Praya, Kamis.

Sebelum penetapan DPS Pemilu 2024, KPU Lombok Tengah telah melakukan pemutahiran, pencocokan, dan penelitian daftar pemilih 754.895 daftar penduduk potensial hasil pemilihan yang dilaksanakan 3315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Hasil coklit telah diplenokan di tingkat desa atau PPS dan di tingkat PPK atau kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Lombok Tengah dengan melibatkan pengurus partai politik," katanya.

Selanjutnya, KPU Lombok Tengah akan melakukan pengumuman hasil penetapan DPS Pemilu 2024 di semua desa atau 154 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Lombok Tengah.

"Hasil ini akan kita umumkan kepada masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPS Pemilu 2024 bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU yang telah ditentukan. "Kita memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa melaporkan diri jika belum masuk DPS," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.