Program redistribusi tanah di Lombok Tengah tetap diproses

id Program redistribusi tanah ,BPN Lombok Tengah ,NTB ,Bupati Lombok Tengah

Program redistribusi tanah di Lombok Tengah tetap diproses

Foto bersama warga Desa Karangsidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB bersama Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri (tengah) dan Kepala BPN Lombok Tengah ( Subhan) di Praya, Senin (13/05/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan program redistribusi tanah di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara tetap diproses hingga saat ini.

"Program itu tetap proses, keputusan akhir ada di Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BPN Lombok Tengah Subhan saat menerima audiensi dari perwakilan warga Desa Karangsidemen di kantor bupati setempat di Praya, Senin.

Ia mengatakan lahan ini tidak memiliki status apapun, sehingga lahan ini bisa digarap oleh masyarakat yang ada di dua desa tersebut. Program ini telah diajukan oleh tim Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten yang telah dibentuk melalui GTRA Provinsi, baru diajukan ke Kementerian.

"Tunggu hasilnya. Silahkan garap lahan itu, tidak ada yang larang," katanya.

Ia mengatakan dalam program yang menjadi kepentingan itu ada empat diantaranya untuk pemerintah daerah, Bank Tanah, eks pemilik lahan dan untuk kepentingan masyarakat.

"Empat itu harus diakomodir. Kami harapkan lebih dominan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan luas lahan dalam program redistribusi tanah di dua desa itu mencapai 355 hektare, sehingga program ini harus diselesaikan satu paket dengan Desa Lantan.

Tim yang telah ditugaskan, tetap bekerja, karena proses program ini cukup lama, sehingga diharapkan warga untuk tetap bersabar.

"Mohon bersabar, program ini tetap di proses. Jangan merasa takut, tetap digarap lahan itu," katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengatakan lahan HGU di kawasan Desa Karangsidemen dan Lantan tersebut menjadi kewenangan Kementerian dan diputuskan 2023 pengelolaan lahan itu harus mengakomodir kepentingan masyarakat, Bank Tanah, pemerintah daerah dan eks pemilik lahan.

"Keputusan ini sudah jelas, tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan," katanya.

Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Amry Nuryadin mengatakan, jumlah warga yang diusulkan untuk mendapatkan program redistribusi tanah di Desa Karangsidemen tersebut sebanyak 520 orang dengan luas lahan 180 hektar.

"Kami berharap program ini cepat diselesaikan dan warga bisa menerima manfaat dari program redistribusi tersebut," katanya.