Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pihaknya menjadwalkan pengecekan lahan yang diduga telantar atau tidak dimanfaatkan oleh investor yang telah menguasai hampir puluhan tahun.
"Pekan depan kami akan turun ke lokasi untuk mengecek lahan yang diduga terlantar tersebut," kata Kepala BPN Lombok Tengah Subhan di Lombok Tengah, Rabu.
Hal itu disampaikan saat menerima aksi dari warga Kecamatan Pujut dan Praya Barat yang menuntut agar BPN menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat yang menguasai lahan terlantar tersebut.
"Apa yang menjadi tuntutan warga itu kami akan pelajari bersama pemerintah daerah. Semua ada proses sesuai dengan aturan," katanya.
Ia mengatakan proses penerbitan sertifikat hak milik itu ada proses yang harus dilakukan, tidak bisa diputuskan begitu saja.
Pihaknya menerbitkan sertifikat hak milik itu sesuai dengan permohonan yang diajukan dari pemerintah desa, karena permohonan itu ditandatangani langsung oleh kepala desa.
"Kami minta data lokasi lahan yang diduga terlantar tersebut," katanya.
Sementara itu, Perwakilan warga Kecamatan Pujut dan Praya Barat, Supardi Yusuf mengatakan lahan tersebut telah dikuasai oleh investor hampir 50 tahun, namun sampai saat ini tidak dimanfaatkan.
"Kami minta supaya BPN menerbitkan sertifikat bagi warga yang menguasai lahan dan mencabut sertifikat HGB, HGU dan SHM bagi investor yang tidak membangun," katanya.
Ia mengatakan, luas lahan yang diduga terlantar itu mencapai 331 hektare yang ada di wilayah Tebuak, Areguling, Pancor, Petule, dan Mawun Desa Tumpak.
"Sesuai undang-undang, lahan yang tidak dimanfaatkan selama 20 tahun itu masuk dalam lahan terlantar. Terbitkan sertifikat bagi warga," katanya.