Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu NTB

id pendampingan hukum,tersangka koni dompu,tim pembela patriot olahraga,koni dompu

Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu NTB

Arsip foto-Petugas kejaksaan mengawal tersangka PT (kanan) untuk menjalani penahanan usai penetapan penyidik di Gedung Kejati NTB, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 20 orang pengacara memberikan pendampingan hukum kepada tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial PT.

Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga.

"Kita mengenal bahwa klien kami ini adalah sosok putra daerah yang dengan sukarela mencurahkan tenaga dan pikiran demi kemajuan olahraga, tetapi malah dikriminalisasi dan dikorbankan hanya gara-gara intrik politik," kata Hadi.

Dia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan adanya campur tangan politik pada kasus yang menetapkan PT sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI. "Bisa saja ada sangkut paut dengan kepemimpinan (KONI Dompu), tetapi soal itu kami belum bisa pastikan. Yang jelas, kasus yang menetapkan PT sebagai tersangka ini ada kaitan dengan syarat dan kepentingan politik," ujarnya.

Okeh karena itu, Hadi menyatakan bahwa 20 pengacara yang memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT ini memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga. "Itulah mengapa kami sebut 20 pengacara ini Tim Pembela Patriot Olahraga. Ini bentuk gerakan solidaritas kami terhadap seorang patriot olahraga," ucap dia.

Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, Herman, Yulias Erwin, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.

Lebih lanjut, Hadi Muchlis mengatakan bahwa perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit. "Selesainya tadi sekitar pukul 15.30 Wita klien kami memberikan keterangan ke auditor, sekilas realisasi penggunaan dana hibah itu. Jadi, belum ke hadapan penyidik," ujarnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan perihal pemeriksaan Ketua KONI Dompu periode 2017 hingga 2021 itu oleh tim audit. "Iya (pemeriksaan auditor) berlangsungnya dari hari kemarin," kata Efrien.

Dia menambahkan bahwa tersangka PT dihadirkan ke hadapan tim audit dengan pendampingan penyidik kejaksaan. Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa, 4 April 2023. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT. Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini pun berkaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Jerowaru dituntut 18 tahun penjara, keluarga korban kecewa
Baca juga: Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan

Penggeledahan dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain. Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan. Mengenai penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.