PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILPRES SESUAI TEMPAT DOMISILI

id

        Mataram, 7/5 (ANTARA) - Pemutakhiran data pemilih pemilu presiden 8 Juli mendatang di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah berlangsung, disesuaikan dengan tempat domisili bukan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

         Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Fauzan Khalid, mengemukakan hal itu pada "workshop" sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih berbasis jurnalistik menuju pemilu damai dan elegan, yang digelar di Mataram, Kamis.

         "Warga masyarakat yang tidak berdomisili di alamat yang tercantum di dalam KTP yang bersangkutan seperti mahasiswa, pekerja dan penghuni lapas/rutan, tetapi dipastikan berada di tempat domisilinya sampai tanggal 8 Juli 2009, didaftar sebagai pemilih," ujarnya.

         Namun, untuk menghindari duplikasi, pemilih yang bersangkutan diminta membuat pernyataan bahwa ia tidak terdaftar di tempat asal atau bersedia mencabut namanya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) jika sudah terdaftar di tempat asal sesuai KTP.

         Fauzan mengatakan, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama Ketua RT/RW di masing-masing lingkungan tengah memutakhirkan data pemilih secara intensif dan komprehensif.

         Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih itu, PPDP yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan, mempedomani surat edaran Ketua KPU A Hafiz Anshary  Nomor 720/KPU/IV/2009 tertanggal 17 April 2009.

         Surat edaran itu mengharuskan KPU beserta jajarannya yang paling bawah yakni PPS berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan daftar pemilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

         Data acuan untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih presiden dan wakil presiden itu yakni DPT pemilu legislatif 9 April lalu, yang secara otomatis menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu presiden dan wakil presiden.

         DPT pemilu legislatif di NTB sebanyak 3.135.420 jiwa yang menyebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan dan 908 desa/kelurahan, yang menggunakan hak pilihnya pada 9.882 tempat pemungutan suara (TPS).

         "Dari DPS itu, jika ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat memilih supaya dihapus dari daftar, jika ada nama ganda maka salah satunya dihapus, demikian pula jika ditemukan nama yang tidak dikenal/tidak jelas maka juga harus dihapus," ujarnya.

         Selain itu, PPDP beserta Ketua RT/RW diperbolehkan menambah nama-nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak tercantum dalam DPT sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat dan benar-benar tidak terdaftar sebelumnya.

         PPDP bersama Ketua RT/RW juga diminta untuk mendatangi rumah-rumah penduduk dan mencatat dengan rapi, baik dan benar data-data penduduk yang memenuhi syarat memilih.

         Setiap penduduk yang sudah terdaftar diberikan bukti tanda terdaftar dan rumahnya diberi tanda sudah terdaftar (stiker atau tanda lain) untuk memudahkan identifikasi.           

        "Pemutakhiran pemilih itu sudah harus selesai pada tanggal 10 Mei 2009, selanjutnya diumumkan sebagai DPS pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 11-17 Mei 2009 pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat seperti kantor desa/kelurahan, RW dan RT," ujarnya.

         KPU Provinsi NTB beserta jajarannya hingga PPS akan berupaya menempelkan DPS pemilu presiden dan wakil presiden itu di setiap RT/RW agar diketahui publik secara luas, hingga ditetapkan sebagai DPT tanggal 23 Mei mendatang, tambah Fauzan. (*)