KEPALA DAERAH WAJIB PERLANCAR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

id

         Mataram, 7/5 (ANTARA) - Kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota, berkewajiban memperlancar proses pemutakhiran data pemilih pemilu presiden (pilpres) yang tengah dilakukan KPU beserta jajarannya di tingkat bawah.

         "Sudah ada surat edaran Mendagri yang terbaru dan bersifat segera, yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati agar membantu pemutakhiran data pemilih pemilu pilpres," kata Ketua KPU Provinsi NTB, Fauzan Khalid, kepada wartawan di Mataram, Kamis.

         Ia mengatakan, untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres yang kredibel karena mengakomodsi semua pemilih dibutuhkan kerja keras Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.

         PPS beserta PPDP yang dibantu Ketua RT/RW dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan daftar pemilih untuk pilpres hingga diumumkan ke publik 11-17 Mei 2009.

         Data acuan untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih presiden dan wakil presiden itu yakni DPT pemilu legislatif 9 April lalu, yang secara otomatis menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu presiden dan wakil presiden.

         DPT pemilu legislatif di NTB sebanyak 3.135.420 jiwa yang menyebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan dan 908 desa/kelurahan, yang menggunakan hak pilihnya pada 9.882 tempat pemungutan suara (TPS). 

         Petugas yang memutakhirkan DPS pilpres itu harus berkunjung ke rumah-rumah penduduk guna mengklarifikasi data pemilih itu dalam waktu yang relatif terbatas.

         Karena itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, mengeluarkan dua surat edaran yang berkelanjutan, yang ditujukan kepada para kepala daerah guna menghasilkan DPT pilpres yang akurat.

         Surat edaran pertama tertanggal 15 April 2009, yang isinya meminta gubernur membantu KPU provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres, dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu KPU kabupaten/kota dalam mengefektifkan pelaksanaan pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres.

         Mendagri juga meminta bupati/walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres.

         Bupati/walikota juga diminta untuk memerintahkan perangkat kecamatan, desa/kelurahan serta perangkat RT dan RW untuk membantu PPK, PPS dan PPDP dalam pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres.

         Untuk kepentingan pembiayaan, dukungan anggarannya bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu.

         Sementara surat edaran Mendagri yang kedua tertanggal 20 April 2009, yang isinya meminta gubernur/bupati/walikota memerintahkan sekda selaku ketua tim koordinasi agar menugaskan kepala dinas/badan/biro/bagian keuangan untuk membantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk membantu KPU beserta jajarannnya.

         Tata cara penganggaran untuk mendukung kelancaran proses pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres itu mengacu kepada Surat Edaran Mendagri Nomor 270/711/SJ tanggal 10 Maret 2009 perihal Bantuan, Fasilitas dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2009.

         Kendati demikian, Fauzan mengaku, baru mengajukan usulan permohonan dukungan untuk perlancar proses pemutakhiran DPS hingga penetapan DPT pilpres itu kepada Gubernur NTB, M Zainul Majdi, karena belakangan ini dilanda kesibukan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di sembilan kabupaten/kota di NTB.

         "Meskipun agak terlambat menyurati gubernur, kami berharap ada tindak lanjutnya segera mungkin karena surat edaran Mendagri sudah diterima para kepala daearh sejak akhir April lalu," ujarnya. (*)