"Jangan main petasan. Yang jelas kalau mengganggu kepentingan umum pasti kita tindak," kata Uus di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Uus, bermain petasan dan kembang api dapat membuat kebisingan yang mengganggu ketenangan warga.
Kegiatan itu juga bisa memicu aksi tawuran antar kelompok muda mudi. Walau demikian, Uus mengaku tidak ada sanksi khusus yang dikenakan kepada warga yang kedapatan bermain petasan.
Pihaknya juga tidak mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia petasan.
Sebelumnya, Uus beserta jajarannya Polri dan TNI telah berkoordinasi untuk menerjunkan 676 petugas untuk menjaga jalannya malam takbiran.
"Tercatat ada 676 baik anggota TNI dan Polri termasuk jajaran pemkot termasuk ormas," jelas dia.
Mereka akan berkeliling di seluruh wilayah Kota Jakarta Barat, termasuk di kawasan permukiman padat penduduk.
Sambil berkeliling, mereka mengimbau agar tidak menggelar takbiran keliling untuk menghindari aksi kriminal tawuran dan pengeroyokan.
Baca juga: Tahun ini, takbiran di Mataram tidak lagi fokus di Lapangan Sangkareang
Baca juga: Produsen dan pembeli mercon di Semarang diringkus polisi
"Saya imbau seluruh warga Jakbar agar melaksanakan kegiatan takbiran di tempat yang semestinya yakni masjid dan mushalla sehingga hikmah dari takbiran benar-benar bisa dirasakan," jelas dia.
"Saya imbau seluruh warga Jakbar agar melaksanakan kegiatan takbiran di tempat yang semestinya yakni masjid dan mushalla sehingga hikmah dari takbiran benar-benar bisa dirasakan," jelas dia.