DPP berhentikan Ketua DPD Asita NTB

id Asita NTB

Jadi, pemberhentian Agus Mulyadi sebagai ketua berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus DPP ASITA pada 25 November 2014. SK ini ditandatangani ketua umum H Asnawi Bahar dan sekretaris umum Ainul Afifi pada 27 November 2014
Mataram,  (Antara) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memberhentikan Agus Mulyadi sebagai Ketua DPD Asita Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketua Bidang Organisasi DPP Asita H Akram Wirahadi di Mataram, Kamis, mengatakan pemberhentian Agus Mulyadi sebagai Ketua DPD Asita NTB berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Asita nomor 38/DPP/XII/2014.

"Jadi, pemberhentian Agus Mulyadi sebagai ketua berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus DPP ASITA pada 25 November 2014. SK ini ditandatangani ketua umum H Asnawi Bahar dan sekretaris umum Ainul Afifi pada 27 November 2014," katanya.

Menurut dia, pemberhentian Agus Mulyadi sebagai Ketua DPD Asita NTB karena selama menjabat yang bersangkutan tidak menjalankan

tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya dan kerap melanggar AD/ART yang berlaku di Asita.

Bahkan, katanya, yang bersangkutan diduga telah mencoreng nama baik Asita dan pariwisata Indonesia di mata para pelaku pariwisata di Malaysia.

Sebab, saat berkunjung ke negeri jiran dalam rangka memenuhi undangan Malaysia Tourism Board (MTB), Agus ternyata tidak menghadiri acara tersebut meskipun berada di Malaysia, karena lebih memilih mengikuti acara di tempat lain.

Akibat kejadian itu, MTB melayangkan protes kepada DPP Asita, sebab kepergian Agus ke negeri jiran tersebut sepenuhnya di fasilitasi MTB.

"MTB selaku pengundang bahkan melaporkan kejadian tersebut ke Dubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Hal inilah mengapa DPP Asita kemudian mengambil sikap untuk memberhentikan Agus Mulyadi," ucapnya.

Ia mengakui, meski Agus telah menyampaikan klarifikasinya kepada DPP Asita, namun tetap saja hal tersebut dianggap telah mencoreng nama baik Asita serta dunia pariwisata NTB dan Indonesia.

Selain memberhentikan Agus Mulyadi sebagai ketua, tambah Akram, DPP Asita juga membekukan kepengurusan DPD Asita NTB hingga terlaksananya penyelenggaraan musyawarah luar biasa (musdalub).

"Kami perkirakan untuk musdalub paling lambat Januari 2015 sudah harus dilaksanakan," ucapnya.

Di samping itu, seluruh aktivitas organisasi yang berhubungan dengan Asita akan di ambil alih sementara oleh DPP sampai pembentukan dan terpilihnya kembali kepengurusan DPD Asita NTB.

Untuk itu, menurutnya, selama proses pemberhentian kepengurusan, DPD Asita NTB tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan menggunakan nama dan logo Asita.

"Diharapkan semua ini dipatuhi oleh seluruh anggota Asita, karena keputusan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Gubernur NTB, Wali Kota Mataram, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan NTB, pihak maskapai, asosiasi profesi, dan pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia.

Sementara itu, Agus Mulyadi belum memberikan tanggapan terkait pemberhentiannya dari posisi Ketua DPD Asita NTB.