Suhaili siap Maju jadi Ketua DPD Golkar NTB

id Golkar NTB

Persoalan maju atau tidak nanti kita lihat. Tetapi kalau organisasi membutuhkan dan mempercayakan, tentunya saya akan siap saja
Mataram,  (Antara) - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Moh Suhaili FT menyatakan siap maju dalam pemilihan Ketua DPD Golkar NTB jelang pelaksanaan musyawarah daerah partai berlambang pohon beringin itu pada 2015.

"Persoalan maju atau tidak nanti kita lihat. Tetapi kalau organisasi membutuhkan dan mempercayakan, tentunya saya akan siap saja," kata Suhaili di di Mataram, Minggu.

Namun demikian, ia menolak jika niatnya untuk maju sebagai calon Ketua DPD Golkar NTB pada musda 2015 terkait dengan penetapan Ketua DPD Golkar Provinsi NTB H Zaini Arony yang juga Bupati Lombok Barat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada saya berpikir seperti itu, sejauh ini kacamata saya melihat masih memandang objektif atas kasus yang menimpa H Zaini Arony, dan saya tidak pernah berprasangka negatif," ucapnya.

Justru, katanya, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa rekannya di Partai Golkar tersebut.

"Walaupun bukan dalam kapasitas sebagai kader maupun pengurus, tentunya sebagai bagian dari masyarakat saya turut prihatin," ujarnya.

Ia menghormati dan menghargai keputusan KPK. Karenanya diminta seluruh pihak juga menghormati keputusan tersebut.

"Kita harus berpegang kepada asas praduga tidak bersalah. Tapi, mari kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja dan menegakkan supremasi hukum," tegas Suhaili.

Selain itu, Suhaili berharap meski Zaini Arony telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati dua periode tersebut diminta tetap tenang dan tabah, karena semua itu merupakan ujian.

Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Zaini Arony pascapenetapan bupati dua periode tersebut sebagai tersangka, Suhaili mengatakan belum pernah bertemu dan berkomunikasi kembali sejak penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali.

"Belum pernah saya bertemu kecuali pada saat munas di Bali. Intinya mari kita berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk bekerja, dan nanti kita akan usahakan bertemu," tegasnya.

Sedangkan terkait langkah hukum untuk memberikan pendampingan, Suhaili mengatakan, DPP sudah menyiapkannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2014-2019 Zaini Arony sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar. Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Atas perbuatannya, Bupati Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga menjabat periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp2 miliar.