Denpasar (ANTARA) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar meminta nelayan dan pelaku usaha penyeberangan mewaspadai potensi tinggi gelombang laut di Selat Bali dan Selat Lombok yang mencapai tiga meter. “Tetap waspada dan hati-hati,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Rabu.
Adapun Selat Bali adalah jalur penyeberangan kapal feri dari Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ketapang, serta Selat Lombok adalah jalur penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan BMKG juga memperkirakan tinggi gelombang laut di perairan Selatan Bali mencapai hingga empat meter, sedangkan di perairan utara Bali mencapai hingga dua meter. BMKG mencatat cuaca di Bali cerah berawan, namun ada potensi hujan dengan intensitas ringan secara tidak merata di sebagian besar wilayah Pulau Dewata.
Sedangkan kecepatan angin diperkirakan hingga 45 kilometer per jam atau sekitar 24 knot yang bertiup dari timur-tenggara. BMKG Wilayah III Denpasar menyebutkan secara umum kondisi cuaca di Bali dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation (MJO) di kuadran kelima yang berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan.
Ada pun MJO merupakan aktivitas intra-musiman yang terjadi di wilayah tropis yang dapat dikenali, berupa adanya pergerakan aktivitas konveksi yang bergerak ke arah timur dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang biasanya muncul setiap 30 sampai 40 hari.
Kemudian suhu muka laut berkisar 28-30 derajat Celsius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan atau penambahan massa uap air. Selain itu massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 200 milibar atau 12.000 meter.
Baca juga: Wilayah NTB diprakirakan hujan tiga hari ke depan
Baca juga: Waspadai tinggi gelombang laut pelabuhan di Bali capai 2,5 meter
Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Demikian pula dengan kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, dan kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.