Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa

id RSUD Praya Lombok Tengah,Korupsi RSUD Praya,Direktur RSUD Praya,Praya,Lombok Tengah,Jaksa

Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa

Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir (kanan) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana BLUD periode pengelolaan tahun 2017-2020 saat memberikan kesaksian dalam perkara tersebut untuk terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir mengungkap adanya dana badan layanan umum daerah (BLUD) yang mengalir ke oknum jaksa.

Langkir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BLUD pada RSUD Praya tersebut mengungkapkan hal tersebut saat hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Langkir mengungkapkan adanya aliran dana BLUD ke kantong oknum jaksa tersebut usai menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan.

"Dalam keterangan saudara di BAP (berita acara pemeriksaan), ada uang mengalir ke oknum jaksa meskipun jumlahnya kecil hanya Rp20 juta. Itu benar atau tidak?" kata Anton.

Langkir pun menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa Rp20 juta tersebut adalah kalkulasi penyerahan dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2020.

"Iya, Rp20 juta itu kalkulasi. Jadi, sering kali (oknum jaksa) meminta. Ada juga ke kasi datun saya kasih. Alasannya minta karena anaknya sakit," ujar Langkir.

Selanjutnya, ada juga dana BLUD yang mengalir untuk biaya kampanye Pemilu Bupati Lombok Tengah 2019, pasangan Lalu Pathul Bahri dengan H.M. Nursiah yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Langkir mengungkap bahwa dana tersebut untuk membiayai sengketa pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk sengketa pemilu, waktu itu saya disuruh siapkan uang Rp150 juta. Namun, yang bisa saya sediakan hanya Rp100 juta. Itu saya kasih melalui ajudan Bupati," ucapnya.

Langkir pun mengakui bahwa dirinya tidak dapat menyiapkan dana tersebut menggunakan dana pribadi sehingga terpaksa mengambil dari dana BLUD.